Senin 13 Nov 2023 21:38 WIB

Bekerja di Perusahaan Pro Israel Apakah Harus Resign? Ini kata MUI 

MUI mengeluarkan fatwa boikot produk Israel.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Foto: Republika/Fuji E Permana
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh setelah menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina di Kantor MUI, Jumat (10/11/2023).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh telah mengumumkan fatwa MUI bahwa haram hukumnya bagi seorang muslim untuk membeli produk dari perusahaan yang secara nyata terafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Dengan adanya fatwa boikot tersebut, pegawai pun ada yang memilih untuk mengundurkan diri dari perusahaan yang mendukung Israel. Lalu, bagaimana seharusnya sikap yang harus diambil para pegawai itu? 

Baca Juga

Menurut Niam, semua tingkatan jabatan dari perusahaan yang pro Israel bisa bertindak untuk memastikan perusahannya berhenti mendukung agresi Israel. 

"Sesuai dengan tingkatannya; memastikan bahwa perusahaannya tidak terus mendukung agresi Israel," ujar Niam saat dihubungi Republika.co.id, Senin (13/11/2023). 

Jika berada di level direksi, menurut dia, maka harus bisa memastikan bahwa kebijkan perusahaannya tdak mendukung agresi Israel, baik secara politik maupun finansial. 

"Jika sebelumnya mendukung, maka dipastikan berhenti," ujar dia.

Sedangkan di level serikat pekerja, lanjut dia, maka bisa meminta direksi perusahaan tersebut untuk tidak mndukung lagi agresi Israel. Jika sebelumnya mendukung, kata dia, maka harus dipastikan berhenti. 

"Di level karyawan, meminta pimpinannya agar memastikan bahwa perusahaan tidak mendukung agresi Israel. Jika sebelumnya mendukung, maka dipastikan untuk berhenti," kata Niam. 

Sebelumnya, Niam juga menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. “Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujar Niam dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam juga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement