Jumat 10 Nov 2023 20:24 WIB

Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina

Fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ribuan massa mengikuti Aksi Damai Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (5/11/2023). Dalam aksi tersebut mereka mengecam Serangan Israel ke Palestina yang telah menewaskan ribuan warga Palestina.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Hal ini disampaikan Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat. 

“Dukungan terhadap Palestina saat ini hukumnya wajib bagi setiap muslim, di antaranya dengan mendistribusikan zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina," ujar Niam dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga

Karena itu, dia pun mengajak kepada Baznas dan seluruh Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) untuk mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah untuk kemerdekaan Palestina. 

Lebih lanjut, pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini menyatakan ekspresi dukungan terhadap kemerdekaan Palestina bisa dilakukan beragam sesuai dengan kemampuan dan kompetensi, seperti dengan kebijakan,harta, dan doa. 

“Umat Islam diimbau mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para korban wafat di Palestina," ucap Niam.

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib...

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement