Jumat 10 Nov 2023 20:24 WIB

Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina

Fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ribuan massa mengikuti Aksi Damai Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (5/11/2023). Dalam aksi tersebut mereka mengecam Serangan Israel ke Palestina yang telah menewaskan ribuan warga Palestina.
Foto:

Berikut Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin satu di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina. 

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement