Jumat 10 Nov 2023 20:24 WIB

Isi Lengkap Fatwa MUI Soal Bela Palestina

Fatwa ini sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ribuan massa mengikuti Aksi Damai Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Kawasan Monas, Jakarta, Ahad (5/11/2023). Dalam aksi tersebut mereka mengecam Serangan Israel ke Palestina yang telah menewaskan ribuan warga Palestina.
Foto:

Tidak hanya mengeluarkan fatwa wajib membela Palestina itu, Niam jyga menegaskan bahwa mendukung agresi Israel terhadap Palestina dan mendukung pendukung Israel hukumnya haram. “Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam.

Karena itu, guru besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka, kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina," jelas Niam.

Fatwa Nomor Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini juga merekomendasikan agar Pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendeskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Berikut isi fatwa MUI...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement