REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina. Berdasarkan fatwa MUI tersebut disampaikan hukum mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina hukumnya wajib, sementara mendukung Israel hukumnya haram.
"Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, saat menyampaikan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 di kantor MUI, Jumat (10/11/2023).
Kiai Niam mengatakan, dukungan terhadap Palestina termasuk dengan mendistribusikan zakat, infak, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina. Ia menjelaskan, pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzaki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
BACA JUGA: Doa Qunut Nazilah untuk Warga Palestina yang Berada dalam Peperangan
Kiai Niam menegaskan, mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau mendukung pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
MUI juga merekomendasikan...