Jumat 10 Nov 2023 06:55 WIB

Sunnah Memotong Kuku Hari Jumat, Perhatikan Tata Caranya Menurut Islam 

Memotong kuku pada Hari Jumat hukumnya sunnah menurut Mazhab Syaffi

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi memotong kuku. Memotong kuku pada Hari Jumat hukumnya sunnah menurut Mazhab Syaffi
Foto:

Syekh Imad Zaki Al-Barudi menambahkan perilaku memanjangkan kuku merupakan perbuatan yang menyerupai perilaku Ahli Kitab dan orang-orang musyrik. “Bagi kita semua, dengan tegas sejak awal telah dilarang untuk memajangkan kuku,” jelas Syekh Imad.

Dalam bukunya yang berjudul, al-Mufashal fi Ahkam al-Marati, Prof Abd al Karim Zaidan menjelaskan persoalan yang berkaitan dan ihwal pemanjangan kuku bagi perempuan Muslimah.

Zaidan mengingatkan supaya memotong kuku dengan alat bantu yang semestinya, bukan menggunakan gigi. Seperti dikutip dari kitab kompilasi fatwa bermazhab Hanafi, yaitu al-Fatawa al-Hindiyyah fi Fiqh al-Hanafiyyah, memotong kuku seperti kebiasaan sebagian orang dengan gigi hukumnya makruh. Ini karena bisa berdampak buruk bagi yang bersangkutan. 

Selain itu, disunahkan pula untuk 'berkanan ria' atau mendahulukan bagian kanan. Mulai dari jari-jari tangan sebelah kanan menyusul kiri, lalu kaki sebelah kanan dan diakhiri kaki sebelah kiri. Masih dinukilkan dari kompilasi fatwa tersebut, potongan kuku tersebut boleh dipendam atau dibuang begitu saja. Namun, bila dilempar di pemandian atau toilet, hukumnya makruh. 

Baca juga: 10 Peluang Pintu Langit Terbuka Lebar, Doa yang Dipanjatkan Insya Allah Dikabulkan

Soal kapankah memotong kuku, Zaidan menambahkan tak ada ketentuan batas waktunya. Pemotongan tersebut disesuaikan dengan tingkat kebutuhan. Semakin cepat kuku memanjang, sesegera itu pula dipotong. Akan tetapi, menurut riwayat Muslim dari Anas bin Malik disebutkan, waktu pemotongannya tak lebih dari 40 hari. Ketentuan yang sama untuk sunah kefitrahan yang lain. 

Ibnu Hajar al-Asqalani dan Imam al-Aini mengemukakan, Imam al-Baihaqi pernah menukilkan riwayat dari Abu Ja'far al-Baqir. Rasul menyunahkan memotong kuku pada Jumat.

Atas dasar ini, para ulama Syafi'i menentukan waktu pemotongan pada Jumat. Sedangkan, menurut mazhab Hanafi, waktu yang utama ialah memotongnya sepekan sekali, jika tidak minimal 15 hari dan jangan sampai lewat dari 40 hari. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement