Seperti dijelaskan dalam buku Tafsir Wanita: Penjelasan Lengkap tentang Wanita dalam Alquran karya Syekh Imad Zaki Al-Barudi, para pendapat ulama mengenai khitan untuk perempuan berbeda pendapat.
Berikut ringkasannya. Imam Nawawi berkata, “Khitan dalam pandangan Imam Syafi'i dan kebanyakan ulama adalah wajib hukumnya. Sementara dalam pandangan Imam Malik khitan adalah sunnah. Imam Syafi'i berpendapat bahwa khitan itu adalah wajib hukumnya, baik bagi laki-laki maupun bagi perempuan. Yang wajib bagi laki-laki adalah memotong seluruh kulit yang menutupi puncak penis hingga terlihat sebuah pucuk zakar. Sedangkan bagi wanita yang wajib adalah memotong bagian paling atas dari kulit yang ada di di vagina.”
Ibnu qadamah berkata, “Khitan itu hukumnya wajib bagi laki-laki dan sebagai sebuah keutamaan bagi perempuan. Ia tidak wajib bagi perempuan. Ini adalah merupakan pendapat kebanyakan orang-orang yang berilmu.”
Ahmad berkata, “Khitan bagi laki-laki itu lebih ditekankan, karena jika ia tidak dikhitan, maka kulitnya akan menjulur dan melingkupi pada pucuk zakar, sehingga ia tidak akan sepenuhnya bersih. Khitan untuk wanita lebih ringan dan lebih sederhana.”