Namun, mereka akan melakukan prosedur bayi tabung dengan tujuan menghasilkan keturunan. Pasangan tersebut sepakat bahwa setelah menikah dan proses bayi tabung nanti selesai, mereka akan bercerai.
Pertanyaannya kemudian, apakah pernikahan seperti ini dibolehkan dalam Islam? Mufti Mesir Syauqi Alam menjelaskan, pernikahan tersebut memenuhi rukun dan syarat pernikahan yang sah. Karena itu, pernikahan yang dijalani oleh pasangan itu sah menurut syariat Islam.
Keabsahannya tidak dipengaruhi oleh apa yang telah disepakati secara lisan mengenai perceraian setelah ada keturunan.
"Keabsahan pernikahan tersebut juga tidak terhalangi dengan apa yang Anda lepaskan haknya untuk melakukan persetubuhan di antara kalian, sepanjang kesepakatan itu didasarkan pada kemauan yang kuat dan kesanggupan, sekalipun tidak secara tegas ditentukan dalam akad nikah, dan itu bukan pernikahan mut'ah yang diharamkan," katanya dilansir Masrawy, Rabu (8/11/2023).
Syauqi Alam mengatakan justru kesabaran perempuan paruh baya itu dalam menghadapi penyakit yang dideritanya merupakan salah satu amal saleh yang akan dibalas oleh Allah dengan pahala yang besar dan melimpah. Meski demikian, Syauqi Alam menyarankan untuk mempertimbangkan kembali soal apakah perlu bercerai seusai memiliki keturunan.
Sebab, juga diperhatikan mengenai hak anak yang di antaranya adalah tumbuh bersama orang tua. Sambil mengharapkan dan melakukan upaya kesembuhan dari penyakit tersebut. Apalagi, kini ilmu kedokteran modern sudah semakin maju.