Selasa 07 Nov 2023 10:47 WIB

Lima Fatwa Ulama Terkait Palestina

Ulama dari berbagai negara mengeluarkan fatwa tentang Palestina.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Lima Fatwa Ulama Terkait Palestina. Foto:  Bendera Palestina. Ilustrasi
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah negara dan para ulama telah mengeluarkan fatwa, yang menunjukkan dukungannya untuk membela dan mendukung pembebasan Palestina. Beberapa fatwa tentang Palestina telah dikeluarkan sejak lama oleh para ulama.

Secara garis besar, mereka menekankan untuk membantu, mendukung dan memperjuangkan pembebasan Palestina atas dasar nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan.

Baca Juga

Ada beberapa negara yang sudah mengeluarkan fatwa tentang Palestina. Di antaranya adalah Mesir melalui Universitas Al Azhar Kairo, dan Yordania melalui dewan fatwanya.

Berikut ini pemaparan fatwa-fatwa tentang Palestina dari berbagai negara dan ulama.

1. Mesir

Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar Mesir, baru-baru ini telah menyelenggarakan forum fatwa ke-4 dengan mengangkat tema 'Badan-Lembaga Fatwa dan Perannya dalam Mendukung Perjuangan Palestina".

Fatwa yang dihasilkan oleh forum tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Osama Al-Hadidi. Dia mengatakan, persoalan Palestina menjadi jantung, pikiran, dan hati nurani Al-Azhar.

"Bukan rahasia lagi bagi Anda, betapa besarnya status fatwa dalam Islam dan pentingnya menjaga kepentingan, mengusir kejahatan, memperkuat pemikiran, mendukung kebenaran dan keadilan, dan membela Islam, tanah airnya, dan perjuangannya melawan para tiran yang agresif," kata Osama sebelum membacakan fatwa tentang Palestina.

Beberapa pembicara dalam forum tersebut ialah Rektor Universitas Al-Azhar Mesir Dr Salamah Dawud, mantan Rektor Universitas Al-Azhar Dr Ibrahim Al-Hodhud, Sekretaris Jenderal Dewan Ulama Sepuh di Al-Azhar Al-Sharif Dr Hassan Al-Saghir, dan cendekiawan bidang politik sekaligus mantan presiden Perpustakaan Alexandria, Dr Mustafa Al-Feki.

Ada sejumlah fatwa yang dihasilkan dari forum itu. Salah satunya menyebutkan bahwa persatuan bangsa di saat krisis adalah kewajiban agama dan kebutuhan kemanusiaan, tidak ada waktu untuk kepentingan pribadi atau kepentingan suku.

"Jika persatuan adalah kewajiban dalam keadaan normal, maka di saat krisis itu menjadi lebih wajib untuk dilakukan. Ini merupakan tugas utama para tokoh, agar bisa menghadapi bahaya yang menimpa negara," demikian salah satu isi fatwa.

Fatwa tersebut juga menyatakan bahwa karena adanya kontrol agama dan nasional, maka negara Arab dan Islam harus mendukung rakyat Palestina dalam mendapatkan kembali tanah mereka yang dirampas, mempertahankan kekayaan mereka yang dijarah, melindungi kehormatan mereka, menolak pengungsian dan melikuidasi perjuangan mereka, hingga entitas pendudukan yang berbahaya dan brutal ini keluar dari tanah yang diberkahi.

2. Yordania

Dewan Fatwa Umum di Amman Yordania telah mengeluarkan fatwa dan para ulama Yordania menandatangani fatwa tersebut. Fatwa ini dikeluarkan setelah Kongres AS memutuskan untuk menjadikan Yerusalem sebagai ibu kota negara orang-orang Yahudi.

Fatwa tersebut menyatakan, "Keputusan Kongres AS untuk mencaplok Yerusalem merupakan sebuah agresi terang-terangan terhadap keyakinan setiap Muslim di dunia, dan Amerika Serikat dianggap sebagai mitra dalam ketidakadilan dan agresi yang dilakukan Israel."

Fatwa itu juga menyebutkan, "Al-Quds Al-Sharif adalah sebagian dari keimanan setiap muslim yang memeliharanya sebagaimana ia memelihara agamanya."

Isi fatwa ini juga menguraikan berbagai alasan keagamaan yang wajib diyakini umat Islam. Bahkan fatwa ini mencakup perintah untuk melakukan jihad melawan orang-orang Yahudi, dan memboikot perdagangan dan transaksi mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement