Selasa 07 Nov 2023 10:47 WIB

Lima Fatwa Ulama Terkait Palestina

Ulama dari berbagai negara mengeluarkan fatwa tentang Palestina.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
 Lima Fatwa Ulama Terkait Palestina. Foto:  Bendera Palestina. Ilustrasi
Foto:

3. Fatwa dari Para Ulama

Selama Jumadil Awal 1409 H (Desember 1988) sampai akhir 1410 H (November 1989), ada 63 ulama, khatib dan cendekiawan yang meneken fatwa tentang Palestina.

Di antara mereka adalah Syekh Muhammad al-Ghazali, dan Dr. Yusuf al-Qaradawi, Dr. Hammam Saeed, Dr. Mujahid Abdullah Azzam, Prof Dr. Wahbah Al-Zuhaili, Syekh Abdul Rahman Abdul Khaleq, Sadiq Abdul Majid, Dr. Essam Al-Bashir, Syekh Hafez Salama, dan Mustafa Mashhour.

Fatwa tersebut melarang penyerahan bagian mana pun dari tanah Palestina. Mereka menjelaskan di awal bahwa orang-orang Yahudi adalah yang paling memusuhi orang-orang yang beriman. Fatwa itu menyatakan, jihad adalah satu-satunya cara untuk membebaskan Palestina.

"Dalam keadaan apa pun, tidak diperbolehkan mengakui satu inci pun tanah Palestina untuk orang Yahudi, dan tidak ada orang atau entitas yang boleh mengakui orang Yahudi di tanah Palestina atau menyerahkan kepada mereka bagian mana pun dari tanah tersebut atau mengakui hak apa pun yang mereka miliki di tanah tersebut. Pengakuan ini merupakan pengkhianatan terhadap Allah dan rasul-Nya serta amanah yang telah dipercayakan kepada umat Islam untuk dijaga," demikian isi fatwa tersebut.

4. Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Ulama Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, mengeluarkan fatwa tentang kewajiban jihad terhadap orang-orang Yahudi yang melakukan agresi terhadap tanah Palestina.

"Adalah kewajiban mereka untuk membela agama mereka, diri mereka sendiri, keluarga mereka, dan anak-anak mereka, dan mengusir musuh mereka dari tanah mereka dengan sekuat tenaga," kata Syekh Bin Baz dalam fatwanya.

Dia juga menekankan bahwa negara-negara Islam dan umat Muslim lainnya wajib mendukung Palestina agar mereka terbebas dari musuhnya dan kembali ke negaranya.

5. Fatwa Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq

Ulama yang lahir di Mesir dan wafat di Kuwait ini mengeluarkan fatwa tentang penyelesaian rekonsiliasi dan perjanjian damai dengan kaum Yahudi dan posisi umat Islam terhadap mereka. Dia berbicara tentang permusuhan orang-orang Yahudi terhadap umat Islam, rencana jahat mereka, dan penipuan mereka.

Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq juga menyebut adanya bahaya dalam perjanjian yang dibuat dengan orang-orang Yahudi. Di antara perjanjian-perjanjian tersebut, ada yang telah disetujui oleh beberapa pejabat yang berkuasa dengan orang-orang Yahudi pada waktu sebelumnya.

Adapun ringkasan fatwanya ialah perjanjian perdamaian permanen dengan Yahudi didasarkan pada syarat-syarat yang tidak sah. Dia menyatakan bahwa menghilangkan sebab-sebab permusuhan dan kebencian antara umat Islam dan Yahudi serta menghapuskan seluruh nash peraturan perundang-undangan yang memelihara permusuhan tersebut adalah tidak sah karena bertentangan dengan prinsip keimanan.

Hal itu, menurut Syekh Abdur Rahman Abdul Khaliq, sama dengan menyetujui orang-orang Yahudi atas apa yang mereka ambil dari tanah Islam secara paksa dan khianat dan ini adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan.

Dia juga menyebutkan bahwa setiap perjanjian yang menyangkut umat Islam, jika dibuat tanpa persetujuan, adalah perjanjian yang tidak sah. "Sebaliknya, kita harus berupaya untuk menggulingkannya, dan kita harus menyatukan bangsa-bangsa untuk menghilangkan supremasi Yahudi di muka bumi," tuturnya.

Sumber:

https://www.youm7.com/story/2023/11/7/%D8%A7%D9%84%D8%A3%D8%B2%D9%87%D8%B1-%D9%84%D9%84%D9%81%D8%AA%D9%88%D9%89-%D9%8A%D8%A4%D9%83%D8%AF-%D8%AD%D9%82-%D8%A7%D9%84%D8%A3%D9%85%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B3%D9%84%D8%A7%D9%85%D9%8A%D8%A9-%D9%88%D8%A7%D9%84%D8%B9%D8%B1%D8%A8%D9%8A%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D9%81%D9%84%D8%B3%D8%B7%D9%8A%D9%86-%D9%88%D8%A7%D9%84%D9%82%D8%AF%D8%B3/6365950

http://saaid.org/Doat/khabab/45.htm

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement