REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kemajuan terjadi di berbagai bidang ketika masa Khulafaur Rasyidin. Salah satunya pada hal penegakan hukum. Hakim atau qadhi pada saat itu benar-benar menegakkan hukum dan menjunjung tinggi keadilan.
Salah satu kisah masyhur tentang hakim yang adil dalam memutuskan hukum terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Bahkan kasus yang ditangani hakim ini melibatkan langsung sang khalifah yakni Ali bin Abi Thalib.
Berawal ketika Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib hendak berangkat perang menghadapi pasukan Muawiyah. Ia kehilangan baju besi miliknya.
Selesai perang, Ali bin Abi Thalib kembali ke Kufah dan menemukan baju besinya tersebut di tangan seorang Yahudi. Namun orang Yahudi itu justru mengklaim bahwa baju besi di tangannya itu adalah miliknya.
Ali bin Abi Thalib pun mengajak orang Yahudi itu menghadap Qadhi Syuraih. Ali duduk di sebelah Qadhi Syuraih, dan orang Yahudi yang menjadi tertuduh itu duduk di hadapan Ali.
Qadhi Syuraih pun mempersilakan Ali bin Abi Thalib menjelaskan apa yang menjadi persoalannya. Kepada sang qadhi, Ali bin Abi Thalib menjelaskan bahwa baju besi yang berada di tangan orang Yahudi itu adalah miliknya.
Baca juga: 10 Peluang Pintu Langit Terbuka Lebar, Doa yang Dipanjatkan Insya Allah Dikabulkan
Dan Ali bin Abi Thalib pun bersaksi bahwa dirinya belum pernah menjual atau pun memberikannya kepada seseorang pun.
Setelah mendengar penjelasan Ali, qadhi Syuraih mempersilakan orang Yahudi itu untuk berbicara. Dan orang Yahudi itu mengatakan bahwa baju besi yang ada di tangannya adalah miliknya.
Setelah itu, qadhi Syuraih meminta Ali bin Abi Thalib untuk menunjukan bukti yang kuat yang dapat membuktikan bahwa baju besi itu miliknya.
Lalu Ali bin Abi Thalib pun menyebutkan bahwa buktinya adalah Qanbar atau pembantunya dan Hasan (putranya yang juga cucu Rasulullah SAW).
Ali bin Abi Thalib menyebut keduanya sebagai saksi bahwa baju besi itu benar-benar miliknya.