Rabu 01 Nov 2023 16:17 WIB

Sifat Buruk Pedagang Yahudi dan Strategi Nabi Muhammad Mendominasi Pasar Madinah 

Nabi Muhammad SAW melarang pajak dan pungutan liar.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Sifat Buruk Pedagang Yahudi dan Strategi Nabi Muhammad Mendominasi Pasar Madinah. Foto:   Ilustrasi Rasulullah
Foto: Pixabay
Sifat Buruk Pedagang Yahudi dan Strategi Nabi Muhammad Mendominasi Pasar Madinah. Foto: Ilustrasi Rasulullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pasar Qainuqa milik kabilah Qainuqa adalah pilar pokok penopang hidup kabilah Yahudi di kota Madiah, selain dari pertanian dan hasil kerajinan tangan. Semua komoditi pedagang dan pengrajin kaum Yahudi Qainuqa utamanya didagangkan di pasar itu. 

Sebelum kaum Muslim berhasil mendominasi pasar di Madinah, praktik manipulasi dalam berniaga dilakukan para pedagang Yahudi di pasar Qainuqa. Mereka melakukan berbagai cara untuk meraih keuntungan, yakni dengan cara-cara penuhi tipuan seperti gharar (adanya unsur taruhan) dan jahalah (ketidak jelasan) dalam praktik jual beli. Selain itu para pedagang Yahudi juga mempraktikkan riba. Kaum Yahudi berhasil menjerat semua pemilik barang-barang produksi untuk masuk ke pasar mereka. 

Baca Juga

"Masyarakat Madinah sebelum kedatangan Rasulullah bukanlah kaum yang piawai dalam berdagang sebagaimana orang-orang Yahudi atau sebagaimana orang-orang Makkah. Hal ini membuat mereka bergantung pada dominasi ekonomi Yahudi yang kental dengan praktik riba, khususnya di pasar-pasar mereka, tidak terkecuali pasar Bani Qainuqa. Pasar ini konon telah ada sejak zaman nabi Musa di mana ada pengikut beliau yang singgah ke pasar ini," (Lihat buku Yahudi Madinah dark Era Nebuchadnezzar hingga Khaibar karya Wisnu Tanggap Prabowo, penerbit Pustaka Al Kautsar, 2021 halaman 303)

Seiring waktu, Rasulullah dan para sahabat perlahan-lahan melakukan penataan terhadap sistem ekonomi penduduk Madinah. Rasulullah, Utsman bin Affan, Abdurrahman bin Auf, dan Abu Bakar Ash Shiddiq adalah para pedagang ulung, giat, dan terpenting jujur. Jam terbang mereka dalam berdagang tidak diragukan lagi. Rasulullah dan para saudagar dari kalangan sahabat beliau adalah pilar-pilar yang turut memajukan kegiatan niaga kota Makkah dan kini senja ada di kota Madinah. 

Sebelum terjadinya pengepungan benteng Qainuqa, awalnya Rasulullah mendirikan semacam kemah-kemah di dekat pasar Bani Qainuqa khusus untuk transaksi jual beli kaum Muslimin. Ka'ab Al Asyraf , seorang tokoh Yahudi yang ayahnya dari etnis Arab menunjukan ketidak sukaan atas apa yang dilihatnya. Ia sempat menghancurkan tenda tersebut agar kaum Muslim kembali bertransaksi ke pasar Bani Qainuqa. Tapi Rasulullah tidak terpancing oleh agitasi Ka'ab. Justru Rasulullah berjanji akan membangun pasar yang akan mengait Ka'ab semakin marah. Setelah itu Rasulullah membangun pasar di tempat yang agak jauh dari pemukiman. Kawasan pasar ini kelak dikenal sebagai Pasar Manakhah. Pasar ini dibuat sangat luas dan tidak dibuat bangunan permanen di sana, hanya berupa tanah lapang. 

Di pasar ini, Rasulullah SAW melarang pajak dan pungutan liar untuk menjaga harga tidak naik di tingkat konsumen. Tidak boleh ada yang mengkapling-kapling tanah. Setiap orang berhak berdagang di sebelah mana saja sebagaimana halnya di masjid, orang-orang bebas duduk di sudut mana saja. Pengambilan tempat didasarkan pada urutan datang. Siapa yang pertama kali datang, dia berhak untuk memilih tempat mana yang akan dipergunakan. Keunikan ini bertahan hingga masa Khulafaur Rasyidin. 

Diharamkan pula di pasar itu melakukan kecurangan-kecurangan seperti pengurangan timbangan dan penipuan lainnya. Untuk menjamin semua ini berjalan baik, maka Rasulullah menunjuk Umar bin Khattab sebagai pengawas pasar. Umar diberi kewenangan untuk menindak siapa saja yang melakukan kecurangan di pasar ini. Faktor inilah yang menyebabkan pasar ini menjadi lebih diminati bukan hanya oleh kaum Muslim, tapi juga kaum kafir. Secara perlahan tapi pasti, pasar Rasulullah berhasil menyingkirkan dominasi pasar Yahudi yang sangat merugikan konsumen. 

"Bubarnya pasar Bani Qainuqa adalah imbas dari pelanggaran mereka dari perjanjian dengan kaum Muslimin yang telah disepakati. Selain itu hikmah dari bubarnya pasar tersebut, atau minimal hilangnya dominasi sistem niaga Yahudi bukan saja selaras dengan nilai-nilai muamalah dalam Islam, namun berbuntut majunya ekonomi umat Islam secara perlahan namun pasti. Gharar, jahalah dan riba yang berjalan secara sistematis dan resmi musnah untuk selama-lamanya," (Yahudi Madinah dark Era Nebuchadnezzar hingga Khaibar, 303).

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement