Senin 30 Oct 2023 14:25 WIB

Batasan dalam Syariat Tentang Stiker Chat di Ponsel yang Diperbolehkan

Penggunaan stiker dalam chat kerap membuat narasi pesan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Stiker Snapchat edisi Ramadhan
Foto: snap
Stiker Snapchat edisi Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Penggunaan stiker dalam chat kerap membuat narasi pesan yang disampaikan kian hidup. Namun bagaimana sebetulnya batasan-batasan syariat tentang stiker yang boleh dan tidak dibolehkan untuk digunakan? 

Dilansir di About Islam, Senin (30/10/2023), Dosen senior dan ulama Islam di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty, mengatakan bahwa semua tergantung tema atau pesan yang disampaikan melalui stiker ponsel kartun tersebut. 

Baca Juga

Dia menjabarkan, jika pesan dari stuker ponsel kartun itu luhur dan etis, maka umat Islam dapat menggunakannya. Sebaliknya, jika stiker itu tidak senonoh atau tidak etis, maka umat Islam diharuskan menghindarinya. 

"Karena setiap Muslim itu bertanggung jawab atas hal-hal yang dilakukan ataupun dikomunikasikan," kata Syekh Kutty. 

Dalam bermedia sosial pun, Islam menekankan kepada umatnya untuk senantiasa menjunjung kesantunan. Anggota Dewan Syariah Nasional MUI Ustaz Oni Sahronu mengatakan, dalam memberikan komentar (jika harus dilakukan) maka umat Islam perlu melakukan dengan aman hukum dan tidak melanggar aturan.

Hal ini sebagaimana hadits Rasulullah SAW, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah dia berkata baik atau diam." (HR Bukhari dan Muslim). 

Hadits ini menegaskan agar umat Islam senantiasa berkata, menulis, memberikan komentar, dan menyebarkan sesuatu saat dipastikan baik dan memberikan kebaikan. Seperti penerima informasi tercerahkan, bertambah ilmu, dan bergembira menerima komentar tersebut. 

Namun, kata Ustaz Oni, jika hal itu dapat memberikan mudharat, maka sebainya jangan menyampaikan ucapan, tulisan, atau komentar apalagi menyebarkan dan mem-forward-nya.

Hal ini sebagaimana firman Allah SWT, "...bersiap siagalah kamu, dan majulah (ke medan pertempuran) berkelompok-kelompok, atau majulah bersama-sama!” (QS an-Nisa’: 71).

Ayat ini menjelaskan tentang kehati-hatian untuk memitigasi risiko terkait implikasi dari kebijakan yang dikeluarkan atau aktivitas yang dilakukan termasuk menyebarkan konten dan memberikan komentar. Ayat ini menegaskan keseimbangan antara kehati-hatian dan semangat untuk beramal termasuk berbagi ilmu dan sejenisnya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement