Rabu 25 Oct 2023 23:20 WIB

Sholat di tempat Ibadah Non Muslim, Bolehkah?

Umumnya, sholat dilakukan di tempat-tempat seperti masjid.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Bayangan umat muslim berjalan keluar area Lapangan Gasibu usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/5/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu setelah dua tahun ditutup karena pandemi Covid-19. Ilustrasi masjid. Ilustrasi muslim.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Bayangan umat muslim berjalan keluar area Lapangan Gasibu usai melaksanakan Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (2/5/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar Shalat Idul Fitri di Lapangan Gasibu setelah dua tahun ditutup karena pandemi Covid-19. Ilustrasi masjid. Ilustrasi muslim.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Umumnya, sholat dilakukan di tempat-tempat seperti masjid, mushola, ataupun rumah pribadi. Namun bagaimana jika seorang Muslim sholat di rumah ibadah agama lain? 

Dilansir di About Islam, Rabu (11/10/2023), Dosen Senior dan Cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Syekh Ahmad Kutty, menyatakan, persyaratan dalam sholat sangat sederhana. 

Baca Juga

"Tempat kita sholat harus bersih dan tidak terkontaminasi oleh najis atau kotoran. Itu harus bebas dari berhala dan patung. Jika ada pilihan, sebaiknya kita minta sebuah ruangan kosong yang bisa disucikan sebagai mushola," jata Syekh Kutty. 

Adapun jika salah satu syarat tersebut tidak dapat dipenuhi, dia menyenug, maka prinsip yurisprudensi kaidah fikih ‘bila ada kesulitan atau unsur kedaruratan, hukum dapat dilonggarkan’ yang diterapkan. 

Oleh karena itu, jika satu-satunya ruangan yang tersedia untuk sholat adalah ruang antaragama tempat ditemukannya gambar dan patung, seorang Muslim dapat sholat di sana asalkan bisa menutupinya. 

"Setidaknya ini yang bisa kita lakukan. Tidak ada salahnya sholat di sana, dan Allah hanya bertanya apakah kita sengaja melanggar hukum atau tidak. Kita hanya dituntut untuk bertakwa kepada Allah semampu kita," ujar dia.  

Kesimpulannya, umat Islam diperbolehkan sholat di rumah ibadah agama lain asalkan tetap bersih dan menutupi gambar dengan bungkus atau tirai. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement