Rabu 25 Oct 2023 18:18 WIB

Bolehkan Merayakan Halloween dalam Islam?

Halloween adalah hari raya pagan kuno para penyihir dan orang mati.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Halloween (ilustrasi).
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Halloween (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Bulan Oktober memiliki satu kegiatan besar yang dinantikan setiap orang, yakni Halloween. Tradisi yang dilakukan pada setiap tanggal 31 Oktober ini semula hanya ramai di Eropa dan Amerika, tetapi kini menyebar ke berbagai belahan dunia.

Seolah tak ingin ketinggalan, Kerajaan Arab Saudi juga dilaporkan menyelenggarakan festival Halloween pada 2022 kemarin. Semula, pemerintahan kerajaan Islam tersebut sempat melarang perayaan semacam itu.

Baca Juga

Kegiatan Halloween itu dijuluki "Scary Weekend", yang berlangsung di Boulevard Riyadh. Orang-orang pun berdatangan ke pesta tersebut dengan mengenakan kostum menakutkan dan pakaian mewah.

Meski ramai dan dilakukan oleh banyak orang, apakah Islam mengizinkan hal tersebut? Apakah kegiatan ini hanya sekedar untuk bersenang-senang, atau ada unsur keagamaan dan keyakinan di dalamnya?

Dilansir di About Islam, Rabu (25/10/2023), Mantan Presiden Masyarakat Islam Amerika Utara (ISNA) Dr Muzzammil Siddiqi mencoba menanggapi pertanyaan tentang Halloween dalam Islam. Ia menyebut semula kegiatan ini adalah hari raya pagan kuno.

"Halloween adalah hari raya pagan kuno para penyihir dan orang mati. Belakangan, beberapa umat Kristiani mencoba mengkristenkan hari itu dengan menyebutnya sebagai Hari Semua Orang Kudus," ujar dia.

Meski demikian, ia menyebut masih banyak umat Kristiani yang membencinya dan menganggapnya sebagai hari libur yang buruk. Bahkan, beberapa dari mereka menyebut perayaan tersebut sebagai “hari neraka”.

Lantas, bolehkah umat Islam merayakan Halloween? Baik umat Kristiani menerimanya atau tidak, Dr. Siddiqi menjawab umat Islam tidak boleh menerima hari raya ini. Halloween sama sekali tidak ada artinya.

"Mengenakan kostum, menipu dan mentraktir (trick and treat), serta mendekorasi rumah dengan penyihir, jaring laba-laba dan membuang banyak labu, dan lain-lain, semuanya merupakan hal-hal yang tidak sepantasnya," lanjut dia.

Ia menganggap sungguh aneh melihat orang-orang yang memiliki akal sehat malah bertindak aneh dan melakukan hal-hal bodoh. Terlebih, perayaan semacam itu juga menjadi sangat berbahaya saat ini.

"Beberapa orang benar-benar bertingkah seperti monster dan penyihir. Umat Muslim tidak boleh berpartisipasi dalam perayaan ini," tegasnya.

Dari laman resmi PBNU Jawa Timur, disampaikan bahwa dari berbagai situs dijelaskan Halloween berasal dari Festival Celtic Kuno Samhain. Festival ini berlangsung ketika sekumpulan kaum Pagan menyalakan api unggun, serta mengenakan kostum untuk mengusir hantu.

Seiring dengan perubahan zaman dan bergulirnya waktu, Halloween mengalami akulturasi dan berkembang, menjadi hari perayaan yang dipatenkan tiap tanggal 31 Oktober. Biasanya hari ini diramaikan dengan acara seperti trick-or-treat dan mengukir labu. Ada pula yang menggelar pesta mewah dengan mengenakan beragam kostum seram sambil menyantap hidangan yang tersedia tanpa ada ritual keagamaan tertentu.

Menyusul hal tersebut, umat Muslim diingatkan dengan HR Abu Dawud yang berbunyi, "Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka."

Dalam syarah Sunan Abi Dawud berjudul Aunul Ma’bud disebutkan:

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: قَالَ الْمُنَاوِيُّ وَالْعَلْقَمِيّ : أَيْ تَزَيَّى فِي ظَاهِره بِزِيِّهِمْ ، وَسَارَ بِسِيرَتِهِمْ وَهَدْيهمْ فِي مَلْبَسهمْ وَبَعْض أَفْعَالهمْ اِنْتَهَى . وَقَالَ الْقَارِي : أَيْ مَنْ شَبَّهَ نَفْسه بِالْكُفَّارِ مَثَلًا مِنْ اللِّبَاس وَغَيْره ، أَوْ بِالْفُسَّاقِ أَوْ الْفُجَّار أَوْ بِأَهْلِ التَّصَوُّف وَالصُّلَحَاء الْأَبْرَار

Artinya: Maksud redaksi “siapa yang menyerupai suatu kaum” menurut pendapat Munawi dan Al-Alaqami adalah berbusana seperti busana mereka, berjalan, bertingkah seperti mereka. Sedangkan menurut Ali al-Qari adalah siapapun yang menyamakan dirinya dengan misalnya busana atau apapun yang berkaitan dengan kaum kafir, atau dengan kaum fasik, kaum durjana, atau dengan ahli tasawuf maupun orang-orang shalih.

 فَهُوَ مِنْهُمْ: أَيْ فِي الْإِثْم وَالْخَيْر قَالَهُ الْقَارِي . قَالَ الْعَلْقَمِيّ : أَيْ مَنْ تَشَبَّهَ بِالصَّالِحِينَ يُكْرَم كَمَا يُكْرَمُونَ ، وَمَنْ تَشَبَّهَ بِالْفُسَّاقِ لَمْ يُكْرَم وَمَنْ وُضِعَ عَلَيْهِ عَلَامَة الشُّرَفَاء أُكْرِمَ وَإِنْ لَمْ يَتَحَقَّق شَرَفه اِنْتَهَى

Artinya: Menurut Ali al-Qari, maksud redaksi “maka ia termasuk bagian mereka” adalah dalam persoalan dosa dan pahala maupun kebaikan. Sedangkan menurut Al-Alaqami adalah siapa pun yang menyerupai orang-orang shalih, maka ia akan dimulyakan seperti halnya mereka dimulyakan. Sebaliknya, siapa pun yang menyerupai orang-orang fasik, maka tidak akan dimulyakan. Siapa pun yang mengenakan identitas orang mulia, maka ia akan dimulyakan meskipun kemuliaan itu tidak terbukti.

Dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidiin, I/529 disebutkan bahwa, kesimpulan dari pernyataan ulama tentang berbusana menyerupai orang-orang kafir adalah adakalanya dalam berbusana menyerupai mereka itu karena timbul rasa suka kepada agama mereka dan bertujuan untuk bisa serupa dengan mereka dalam syiar-syiar kafir atau agar bisa bepergian bersama mereka ke tempat peribadatan mereka, maka dalam dua hal ini dia menjadi kafir.

Adakalanya tidak bertujuan semacam itu, yakni hanya sekadar menyerupai mereka dalam perayaan hari raya atau sebagai media agar bisa berinteraksi sosial dengan mereka dalam beberapa hal yang diperkenankan, maka ia berdosa (tidak sampai kafir); adakalanya ia setuju dengan busana orang kafir tanpa ada suatu tujuan apapun, maka hukumnya makruh seperti mengikat selendang dalam sholat.

Merayakan pesta Halloween dengan berbusana menyerupai orang kafir disebut tidak serta merta langsung dihukumi kafir, sebab pesta Halloween telah mengalami akulturasi antara Celtic dan Romawi. Perayaan Halloween menjadi haram, bahkan mengakibatkan kafir, apabila pelakunya senang mengenakan busana peribadatan agama lain (misal busana pastur, suster dan lainnya) dan rela dengan agama itu.

Terlepas dari rincian hukum di atas beserta isi kegiatannya, diimbau alangkah baiknya jika umat Islam tidak ikut-ikutan merayakan pesta Halloween, Valentine dan sebagainya. Tujuannya, agar tetap menjaga kemuliaan dan menjunjung tinggi kehormatan agama Islam.  

Sumber:

https://aboutislam.net/counseling/ask-the-scholar/muslim-creed/is-halloween-allowed-in-islam/

https://jatim.nu.or.id/keislaman/merayakan-pesta-halloween-bagaimana-hukumnya-ivw7u

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement