Selasa 17 Oct 2023 16:56 WIB

Keluhuran Islam Memperlakukan Tahanan

Islam telah memberikan tuntunan tentang cara memperlakukan tahanan.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi tahanan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Islam telah memberikan tuntunan tentang cara memperlakukan tahanan. Hal ini ditetapkan oleh para ulama, termasuk beberapa hal yang dilarang untuk digunakan atau dilakukan terhadap para tahanan, dalam rangka mendisiplinkan mereka.

Ibnu Katsir dalam kitabnya, Bidayah wa Al Nihayah, menjelaskan, setelah peristiwa Perang Badar, para tawanan dipisahkan dari para sahabatnya. Lalu beliau SAW bersabda:

Baca Juga

((استوصوا بهم خيراً))

"Perlakukanlah mereka dengan baik."

Itu merupakan perintah Nabi Muhammad SAW yang luhur dalam memperlakukan tahanan. Hal ini juga termaktub dalam firman Allah SWT, "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan." (QS. Al Insan ayat 8)

Adapun adab Islam dalam memperlakukan tahanan, pertama, tidak boleh menghukum tahanan dengan memotong bagian tubuhnya atau mematahkan tulangnya. Nabi Muhammad SAW melarang hal tersebut.

Kedua, tidak memukul wajah dan sejenisnya, dan tidak diperbolehkan memasang belenggu di leher tahanan atau merentangkannya di tanah untuk dicambuk. Tindakan ini membahayakan kesehatan fisik tahanan.

Ketiga, tidak boleh menyiksa dengan api atau sejenisnya, atau pencekikan atau pencelupan ke dalam air, kecuali jika itu dalam bentuk pembalasan, seperti jika tahanan menyerang orang lain dengan membakarnya dengan api atau sejenisnya, maka hal itu diperbolehkan, untuk mendapatkan kembali hak darinya dengan cara yang sama.

Keempat, tidak boleh membuat tahanan kelaparan atau kedinginan, atau semacamnya, atau memberinya makan dengan sesuatu yang mencelakakan. Juga tidak boleh melarangnya memakai pakaian.

Kelima, melucuti pakaian karena memperlihatkan aurat dan membuat narapidana terkena penyakit fisik dan psikis. Keenam, tidak boleh mencegahnya buang air kecil, berwudhu, dan shalat.

Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk menjaga tahanan dan memenuhi kebutuhan makanan dan minumannya. Nabi Muhammad SAW juga mengingatkan para sahabatnya untuk memperlakukan dengan baik para tahanan.

Khalifah Ali bin Abi Thalib RA, biasa memeriksa penjara, melihat para tahanan di dalamnya, dan memeriksa kondisi mereka. Adapun Umar bin Abdul Aziz, menyampaikan pesan kepada para pekerjanya dengan mengatakan, "Lihat siapa yang ada di penjara dan rawatlah yang sakit."

Khalifah Abbasiyah Al-Mu'tadid membuat anggaran sebesar 1.500 dinar per bulan untuk memenuhi kebutuhan para tahanan, mulai dari kebutuhan dasar, perawatan, dan lainnya.

Dinasti Abbasiyah di bawah kepemimpinan Al-Muqtadir memenjarakan salah satu menterinya, Ibnu Muqla, yang kemudian membuat kondisi menteri tersebut semakin memburuk, sehingga ia mengirim dokter terkenal Thabit bin Sinan bin Thabit bin Qurra untuk merawatnya di penjara dan menasihatinya untuk berbuat baik. Dokter memberi makan tahanan dengan tangannya dan baik kepadanya.

Masih di masa Khalifah Al-Muqtadir, bahwa Menteri Ali bin Issa Al-Jarrah pernah menulis kepada kepala rumah sakit di Irak pada saat itu. Dalam pesan tersebut, dia menyinggung keadaan penjara yang saat itu tahanan berjumlah banyak dan tempatnya pun terbatas sehingga berpotensi mengakibatkan penyakit.

Lalu Menteri Al Jarrah meminta rumah sakit itu untuk menunjuk dokter-dokter agar mereka mendatangi penjara, dengan membawa obat-obatan dan hal lain yang dibutuhkan oleh tahanan. "...hendaklah kamu menunjuk dokter-dokter agar mereka datang kepada mereka dalam keadaan apa pun," kata Menteri Al Jarrah kala itu.

Para dokter kemudian berkeliling penjara dan mengobati orang-orang sakit di dalamnya dan menghilangkan penyakit-penyakit mereka sesuai dengan resep yang mereka berikan. Keadaan ini terus berlanjut selama masa kekhalifahan Al Muqtadir.

sumber : Aluqah.net / islamqa
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement