Tak berhenti sampai di situ, carut-marut konflik di Tanah Palestina mulai membuat PBB campur tangan. PBB membentuk komite khusus untuk mencari penyelesaian masalah Palestina.
Berdasarkan hasil pengumpulan data dan studi di lapangan, komite ini mengajukan dua usulan. Pertama, membagi dua tanah Palestina untuk Yahudi dan Arab.
Namun, dengan adanya kesatuan sistem ekonomi. Kedua, membentuk negara federal antara Yahudi dengan Arab.
PBB dengan desakan Amerika Serikat menolak dua usulan dari komite tersebut. Kemudian, PBB melempar masalah Palestina ke forum sidang Majelis Umum PBB pada 1947.
Hasilnya, keluarlah resolusi PBB nomor 181 yang menegaskan membagi dua tanah Palestina untuk Yahudi dan Arab. Serta, memberi jangka waktu kekuasaan pemerintah protektorat Inggris di tanah Palestina hingga Agustus 1948.
Perjalanan demi perjalanan Palestina dalam sejarahnya ke depan seusai peristiwa itu kian pelik. Bahkan hingga kini, meski dunia sudah melihat dengan telanjang mata penjajahan terjadi di Palestina, namun rakyat Palestina belum menemukan kedamaian dan kemerdekaan secara hakiki atas Tanah Air mereka.