Selasa 10 Oct 2023 09:52 WIB

Berkahnya Menyantap Makanan Hajatan

Mengadakan hajatan adalah bagian dari sunnah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Mengadakan hajatan adalah bagian dari sunnah. Foto:  Resepsi pernikahan (ilustrasi)
Foto: Reiny Dwinanda/Republika
Mengadakan hajatan adalah bagian dari sunnah. Foto: Resepsi pernikahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketika mendapat undangan walimatul 'urusy (perayaan pernikahan) atau pun walimatul khitan (perayaan khitan) atau bagi banyak orang betawi menyebutnya hajatan atau kondangan, maka usahakan untuk datang. Apalagi bila jaraknya dekat dan Anda tidak memiliki halangan untuk menghadirinya. Sebab menghadiri walimah termasuk dari sunah Rasulullah ﷺ. 

Dan jangan pernah membeda-bedakan status orang yang mengundang. Baik itu yang mengundang adalah orang kaya, orang miskin, maka datanglah penuh kegembiraan. Inilah yang diajarkan Rasulullah ﷺ. 

Baca Juga

كَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يُجِيْبُ اِلَى كُلِّ طَعَامٍ دُعِىَ اِلَيْهِ وَاِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ سَبَبٌ وَيَقُوْلُ:  وَاللَّهِ لَوْدُعِيْتُ اِلَى كَرَاعٍ لَا جَبْتُ.

Rasulullah ﷺ itu selalu memenuhi setiap undangan jamuan, apabila beliau diundang walaupun ada halangan, dan beliau bersabda, “Demi Allah, seandainya aku diundang kepada (walimah yang hanya memasak) kaki kambing, pasti aku datang.” (Kasyful Ghummah, hlm. 59, jilid 2).

Sementara bagi sohibul hajat atau keluarga yang menggelar pesta pernikahan atau pun khitanan jangan membeda-bedakan orang ketika mengundang. Apalagi bila itu keluarga. Jangan sampai Anda hanya mengundang orang-orang yang kaya sedangkan tetangga Anda yang miskin tidak diundang. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : شَرُّالطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيْمَةِ يُدْعَى اِلَيْهَاالْاَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ,  وَمَنْ لَمْ يَجِبْ لَقَدْعَصَى اللَّهَ وَرَسُوْلَهُ. 

Rasulullah ﷺ bersabda, “Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah yang dipanggil hanya orang-orang kaya dan diabaikan orang-orang fakir. Dan barangsiapa yang tidak mendatangi, maka ia durhaka kepada Allah dan utusan-Nya.” (Kasyful Ghummah, hlm. 59, jilid 2)

Mengadakan walimatul 'urusy atau jamuan perayaan pernikahan adalah kesunahan. Rasulullah ﷺ menganjurkan kepada umatnya yang hendak menikah untuk melakukan walimah setelah akad nikah selesai. Yaitu dengan mengundang sanak famili, teman dan tetangga untuk hadir dan Anda memberikan jamuan pada para tamu dengan makanan dan lainnya. 

Pada intinya tujuan walimah adalah sebagai tanda syukur atas pernikahan. Semampu mungkin memberikan jamuan yang terbaik. 

وَكَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لِمَنْ تَزَوَّجَ أَوْ لِمْ وَلَوْبِشَاةٍ.

Rasulullah ﷺ berkata pada seseorang yang akan menikah, adakan walimah olehmu walaupun dengan menyembelih satu kambing.  (Kasyful Ghummah, hlm. 59, jilid 2)

Untuk diketahui pada masa lalu, orang-orang Arab yang memiliki kekayaan bila melakukan pernikahan biasanya mengadakan walimah dengan menyembelih unta. 

Dan di antara keberkahan walimah adalah terdapat pada makanan yang disajikan oleh Sohibul hajat (keluarga yang menggelar perayaan pernikahan). Maka hidangan-hidangan yang disajikan oleh para tamu adalah mempunyai keutamaan. 

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:   فِى طَعَامِ الْعُرْسِ مِثْقَالٌ مِنْ رِيْحِ الْجَنَّةِ. 

Rasulullah ﷺ bersabda tentang makanan walimatul urus itu beratnya satu mitsqol dari wanginya surga.  (Kasyful Ghummah, hlm. 59, jilid 2).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement