REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Islam merupakan agama yang memuliakan perempuan sehingga perempuan diberikan kebebasan dalam melakukan aktivitas. Hal ini berbeda dari tudingan sejumlah orientalis terhadap Islam, salah satunya tentang pandangan pengekangan terhadap perempuan.
Dalam hal ini, misalnya, bolehkah perempuan mengunjungi masjid? Sebagaimana hal itu diperbolehkan untuk kaum laki-laki.
Dilansir di About Islam, Rabu (4/10/2023), cendekiawan Islam Jasser Auda menjelaskan perempuan diperbolehkan mengunjungi masjid dengan cara yang sah, kapan pun, dan saat sholat. "Banyak riwayat hadits yang menyinggung hal tersebut (bolehnya perempuan mengunjungi masjid)," kata Jasser.
Namun demikian, terdapat hadits utama mengenai masalah ini. Yakni yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Umar, “Istri Umar (Atikah binti Zayd) biasa sholat Subuh dan Isya berjamaah di masjid. Dia ditanya, “Mengapa kamu keluar untuk sholat padahal kamu tahu bahwa Umar tidak menyukainya? Itu membuatnya cemburu.”
Dia bertanya-tanya, “Lalu, mengapa dia tidak melarangku melakukan hal itu?” Jawabannya adalah, “Yang menghalanginya adalah sabda Nabi Muhammad, ‘Jangan menghalangi hamba-hamba Allah (perempuan) untuk pergi ke masjid."
Ibnu Hajar berkata, "Sesungguhnya ketika Umar ditikam, dia sedang berada di dalam Masjid." Disebutkan dalam Al-Mu'jam Al-Kabir bahwa, Bilal bin Abdullah bin Umar meriwayatkan kepadaku bahwa suatu hari ayahnya berkata: Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah kamu mencabut (melarang) hamba Allah lainnya, (seperti) perempuan di masjid-masjid.”
Maka aku (Bilal) berkata, “Sedangkan aku, aku akan melarang perempuan di rumah tanggaku. Siapapun yang ingin membiarkan wanitanya keluar, biarkan dia melakukannya.” Maka Dia (Abdullah) menoleh padaku dan berkata: “Semoga Allah mengutukmu! Semoga Allah mengutukmu! Semoga Allah mengutukmu! Kamu mendengar saya mengatakan bahwa Rasulullah memerintahkan agar perempuan tidak dilarang, dan Anda mengucapkan kata-kata seperti itu.”