JAKARTA -- Fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang mengharamkan pewarna alami Karmin (Carmine) ternyata berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. Dalam menghukumi permasalahan ini, MUI menganggap hukum pewarna makanan dari...
Berita Lainnya