Kamis 28 Sep 2023 18:46 WIB

Fatwa Haram LBMNU Jatim Soal Karmin Berbeda dengan MUI

MUI menilai fatwa LBMNU Jatim merupakan ijtihad yang harus dihormati

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Timur yang mengharamkan pewarna alami Karmin (Carmine) ternyata berbeda dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 33 Tahun 2011 tentang Hukum Pewarna Makanan dan Minuman dari Serangga Cochineal. Dalam menghukumi permasalahan ini, MUI menganggap hukum pewarna makanan dari...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement