Kamis 28 Sep 2023 19:17 WIB

KPU Bantah Ubah Jadwal Pendaftaran Capres Terkait Peta Koalisi Parpol

Dari 19 Oktober-25 November 2023, pendaftaran capres jadi pada 10-16 Oktober 2023.

Rep: Febryan A/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.
Foto: Prayogi/Republika.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan, pihaknya tidak mempertimbangkan peta koalisi partai politik pengusung calon presiden (capres) dalam menentukan jadwal pendaftaran pasangan pasangan capres-cawapres.

"Kalau ada pertanyaan apakah KPU mempertimbangkan aspek politik berkaitan dengan yang manajemen isu dalam politik atau dalam artian mempertimbangkan peta koalisi parpol? Tidak," kata Idham kepada wartawan, dikutip di Jakarta, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga

KPU awalnya menetapkan jadwal pendaftaran capres-cawapres hingga penetapannya adalah 19 Oktober-25 November 2023. Lantas, KPU mengusulkan ke DPR agar mempercepat jadwal pendaftaran menjadi 10-16 Oktober 2023.

Rencana percepatan itu disorot sejumlah pihak karena diyakini akan memaksa koalisi partai politik bergerak menentukan cawapres pendamping capres masing-masing. Namun, pada pekan lalu, KPU dan Pemerintah serta DPR akhirnya menyepakati jadwal pendaftaran adalah 19–25 Oktober 2023.

Idham menjelaskan, pihaknya sempat mengusulkan percepatan karena ada perubahan pasal terkait batas waktu penetapan capres-cawapres dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Ia pun memastikan jadwal pendaftaran yang telah disepakati dengan Pemerintah dan DPR sejalan dengan Perppu.

"Kami menjalankan tahapan (pemilu) itu berdasarkan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku karena kami bekerja dalam level teknokratis. Bukan bekerja dalam level politis," ujar Idham.

Dalam kesempatan itu, Idham menjelaskan pula, jadwal pendaftaran 19–25 Oktober telah dimuat dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Draf tersebut kini sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk selanjutnya diundangkan.

Dengan telah pastinya jadwal pendaftaran capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023, kata Idham, artinya pendaftaran akan dibuka sekitar tiga pekan lagi. Pihaknya kini sedang mempersiapkan segala kebutuhan untuk menjalankan tahapan krusial tersebut.

Jangan manfaatkan reses...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement