Rabu 27 Sep 2023 13:35 WIB

NU Sebut Bahan Karmin Najis, ini Produk yang Biasanya Menggunakan Karmin

Masyarakat diimbau hindari makanan mengandung karmin.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
(ilustrasi) logo nahdlatul ulama
Foto: tangkapan layar wikipedia.org
(ilustrasi) logo nahdlatul ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PBNU) Jawa Timur melalui badan otonom Lembaga Bahtsul Masail (LBM), menegaskan bahan karmin najis. Artinya, bahan kimia olahan itu haram dikonsumsi karena dinilai bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum Islam.

Soal kenajisan dan keharaman karmin disampaikan langsung oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH. Marzuki Mustamar saat mengisi ceramah di haul ke-47 KH. Atqon Pondok Pesantren Mambaul Ulumayong pada Ahad (24/2023). Kiai Marzuki Mustamar yang juga pimpinan Pondok Pesantren Sabilirrosyad, Gasek, Malang, Jawa Timur mengatakan bahwa LBMNU Jatim telah memutuskan tentang hukum penggunaan karmin (carmine). 

Baca Juga

Karmin adalah pewarna yang terbuat dari  kutu daun (cochineal) atau serangga bersisik subordo Sternorrhyncha. Serangga ini biasa hidup di kaktus memakan kelembapan dan nutrisi tanaman. 

Karmin merupakan bahan pewarna merah. Dahulu, komunitas yang mengolah dan membuat karmin adalah suku Aztec di tahun 1500-an. Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

Menurut kiai Marzuki, serangga ini dibudidayakan di negara-negara Eropa. Setelah dipanen dan dikeringkan lalu kutu daun ini digiling untuk selanjutnya dijadikan campuran zat pewarna makanan olahan yang disebut karmin. Biasanya produk yang mengandung Karmin menyertakan keterangan kode E-120.

Berikut ini adalah beberapa produk yang biasanya mengandung karmin berdasarkan penelitian LBM NU

1. Es krim

Es krim merupakan makanan yang disantap banyak orang, baik dewasa maupun anak-anak. Bahan bakunya adalah dari krim yang merupakan olahan susu. Bahan baku tersebut sejatinya halal. Namun, jika dicampur dengan karmin yang merupakan pewarna, sehingga mengakibatkan warna aslinya berubah, kemudian bahan makanan yang halal bercampur dengan yang haram, maka yang tadinya halal menjadi haram.

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement