Selasa 26 Sep 2023 13:48 WIB

Kata PBNU Soal Hukum Transplantasi Jantung Babi ke Manusia

PBNU menilai ada keadaan tertentu yang bolehkan transplantasi jantung babi.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Transplantasi jantung (ilustrasi)
Foto: www.freepik.com
Transplantasi jantung (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) baru-baru ini terpaksa harus menggunakan jantung babi di tubuhnya. Jantung babi tersebut ditanamkan ke dadanya saat hidupnya sudah berada di ujung tanduk.

Lalu bagaimana hukum melakukan transplantasi jantung babi dalam keadaan darurat seperti itu?

Baca Juga

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), KH Mahbub Ma'afi menjelaskan, pada dasarnya hukum babi dalam Islam najis. Namun, jika dalam keadaan darurat, transplantasi jantung babi ke manusia bisa diperbolehkan.

“Kita tahu bahwasanya pada dasarnya hukum babi kan najis, maka hukum asal dari konteks ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Transplantasi jantung babi ke manusia itu sebenarnya tidak diperbolehkan, tetapi dalam situasi yang darurat, tidak ada alternatif lain, maka itu bisa diperbolehkan,” ujar Kiai Mahbub saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/9/2023).

Dia menjelaskan, di dalam hukum Islam itu adalah Maqashid al Syariah, yang bertujuan untuk mencapai ke maslahatan dan mencegah kemudharatan. Salah satu pokok yang termasuk dalam Maqashid Syariah itu adalah menjaga jiwa (hifdzun nafs).

Maka, dalam rangka memelihara jiwa, hukum transplantasi jantung babi ke manusia itu diperbolehkan. “Karena sebagaimana kita tahu bahwa itu juga bagian dari hifdzun nafs, menjaga jiwa. Itu poin pentingnya. Tapi kalau ditanya hukum asalnya, ya gak boleh, karena babi itu najis,” ucap dia.

Dia pun menegaskan bahwa transplantasi jantung babi tersebut diperbolehkan hanya jika tidak ada alternatif lain untuk menyelamatkan jiwa manusia. Selain itu, menurut dia, transplantasi jantung babi itu juga tidak boleh membahayakan.

“Karena, apapun bentuknya, yang disebut dengan dharar (bahaya) itu harus dihilangkan,” kata Kiai Mahbub.

Dalam fiqih Islam itu setiap kondisi dharurat memang bisa memperbolehkan hal yang dilarang. “Makanya saya katakan, hukum asalnya ya tidak boleh, tetapi dalam dituasi yang darurat, di mana tidak ada alternatif lain ya jadi boleh dalam raangka hifdzun nafs,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, seorang veteran Angkatan Laut Amerika Serikat (AS) berusia 58 tahun, Lawrence Faucette, yang dirawat oleh tim dokter dari University of Maryland Medicine, hampir pasti menghadapi kematian akibat gagal jantung stadium akhir.

Komplikasi kesehatan membuatnya tak memenuhi syarat untuk menjalani proses transplantasi jantung tradisional. Namun, tim dokter University of Maryland Medicine mempunyai opsi lain untuk ditawarkan kepada Faucette, yakni jantung babi.

Namun, upaya University of Maryland Medicine melakukan transplantasi jantung babi ke tubuh Faucette memerlukan izin khusus dan Badan Pengawas Obat dan Makanan AS (FDA).

Dibutuhkan lebih dari 300 halaman dokumen yang diajukan ke FDA. Para dokter di University of Maryland Medicine menyatakan bahwa mereka telah belajar cukup banyak dari upaya transplantasi pertamanya tahun lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement