Kamis 21 Sep 2023 17:24 WIB

Benarkah Haram Melakukan USG untuk Mengetahui Jenis Kelamin Janin?

Jenis kelamin janin dalam kandungan merupakan bagian dari ilmu relatif yang ghaib.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Seorang dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil di Puskesmas Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/2/2023). Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan pemeriksaan kehamilan gratis di 38 puskesmas di Kota Tangerang guna meningkatkan kesadaran dan keterlibatan ibu hamil untuk memperhatikan kualitas anak sejak di dalam kandungan. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Foto: Antara/Fauzan
Seorang dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil di Puskesmas Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, Jumat (9/2/2023). Pemerintah Kota Tangerang menghadirkan layanan pemeriksaan kehamilan gratis di 38 puskesmas di Kota Tangerang guna meningkatkan kesadaran dan keterlibatan ibu hamil untuk memperhatikan kualitas anak sejak di dalam kandungan. ANTARA FOTO/Fauzan/foc.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anak adalah anugerah dari Allah SWT. Umat Muslim sudah sepatutnya berterima kasih kepada-Nya atas karunia tersebut dan menerimanya dengan kepuasan, apapun jenis kelamin anak. Lantas, bolehkah melakukan USG untuk mengetahui jenis kelamin janin?

Dilansir di About Islam, Kamis (21/9/2023), tidak ada salahnya menggunakan USG untuk mengetahui jenis kelamin janin. Sebab hal tersebut tidak mengubah kehendak Allah SWT dan hanya merupakan hal yang relatif ghaib dan bukan hal yang mutlak.

Baca Juga

Dekan Fakultas Studi Islam di Universitas Mishkah dan anggota Komite Tetap Fatwa Majelis Ahli Hukum Muslim di Amerika (AMJA) Hatem Al-Hajj, menyatakan terdapat dua jenis hal yang gaib, yakni yang absolut dan relatif. Adapun yang gaib mutlak hanya milik Allah SWT, seperti ilmu tentang masa depan yang tidak Dia ungkapkan kepada makhluk ciptaan-Nya mana pun.

Hatem menjelaskan, adapun yang relatif gaib itu seperti apa yang sedang terjadi di negara lain saat ini, namun manusia tidak mengetahuinya. Dijelaskan bahwa hal itu adalah bagian dari Yang Gaib karena keterbatasan kapasitas manusia dan kurangnya pengetahuan yang mencakupnya, namun itu bukan bagian dari Yang Gaib yang mutlak.

Adapun jenis kelamin janin dalam kandungan merupakan bagian dari ilmu relatif yang ghaib yang dirahasiakan dari sebagian ciptaan Allah SWT dan diungkapkan kepada sebagian lainnya. Pengetahuan absolut tentang Yang Gaib tidak berada pada tahap akhir yang hanya dimiliki-Nya.

Allah SWT berfirman dalam Surat Luqman ayat 34, “Innal laaha 'indahuu 'ilmus saa'ati wa yunazzilul ghaisa wa ya'lamu maa fil arhaami wa maa tadrii nafsum maazaa takisbu ghadaa; wa maa tadrii nafsum bi ayyi ardin tamuut; innal laaha 'Aliimun Khabiir.

Yang artinya, “Sesungguhnya hanya di sisi Allah ilmu tentang hari Kiamat; dan Dia yang menurunkan hujan, dan mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan dikerjakannya besok. Dan tidak ada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Mengenal.”

Sehingga, menurut Hatem, apa yang ada di dalam rahim tidak berlaku untuk jenis kelamin janin. Meskipun jenis kelamin tersebut mungkin berada pada tahap awal ilmu ghaib mutlak. Hal ini mengacu pada segala sesuatu tentang makhluk ini dan masa depannya.

Buktinya, umat manusia diberitahu bahwa ada malaikat yang mengetahui jenis kelamin janin. Hal ini sebagaimana sabda Nabi SAW, “Setelah nutfah (tetesan air mani) berada di dalam rahim selama empat puluh atau empat puluh lima malam, malaikat masuk dan berkata: Ya Tuhanku, apakah dia baik atau jahat? Keduanya akan ditulis. Lalu dia bertanya, Ya Tuhanku, apakah dia laki-laki atau perempuan? Keduanya akan ditulis. Selain itu, amal, perbuatan, kematian, dan penghidupannya akan dicatat. Kemudian akta takdirnya digulung dan tidak boleh ada penambahan atau pengurangan padanya.” (HR Muslim)

Karena malaikat mengetahui jenis kelamin, maka malaikat bukanlah bagian dari ilmu mutlak tentang hal gaib yang dilarang bagi semua makhluk. Berdasarkan hal ini, para ulama sebelumnya tidak menegur para dokter yang mencoba, melalui cara-cara mereka yang agak primitif, untuk menebak jenis kelamin janin.

“Mengingat hal di atas, tidak ada salahnya mencoba mengetahui jenis kelamin bayi sebelum dilahirkan melalui USG,” kata Hatem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement