Jumat 15 Sep 2023 23:53 WIB

12 Fakta Seputar Aurat dan Busana Wajib Bagi Muslimah Beserta Dalilnya

Muslimah wajib menutup aurat menurut Islam

Rep: Umar Mukhtar / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Muslimah. Muslimah wajib menutup aurat menurut Islam
Foto:

10. Ulama dari Madzhab Syafi'i, Al Shirazi, yang menulis kitab Al Muhadzdzab, mengatakan seluruh tubuh wanita itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. 

Imam Nawawi dalam al-Majmu' menyampaikan, penafsiran bahwa semua tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan bersumber dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi, dan juga dari Siti Aisyah RA. 

Hal itu karena, sebagaimana riwayat Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW pernah melarang wanita yang sedang ihram mengenakan sarung tangan dan niqab. Bunyi haditsnya sebagai berikut:

” نهى المحرمة عن لبس القفازين والنقاب” Begitupun dalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, yang termaktub dalam Shahih Bukhari, seperti berikut ini:

 ” لا تنتقب المحرمة، ولا تلبس القفازين "Jangan memakai niqab (saat) ihram dan jangan memakai sarung tangan."

Baca juga: Bersyahadat tanpa Paksaan, Mualaf Julianne Froyseth: Islam Agama yang Rasional

11. Selain itu, tidak dijadikannya wajah dan telapak tangan sebagai aurat, karena ada keperluan untuk transaksi perdagangan. Dalam jual beli ada keharusan untuk memperlihatkan wajah dan telapak tangan agar bisa memberi dan menerima.

Dalil dibolehkannya memperlihatkan wajah dan telapak tangan bagi wanita, adalah tafsir para sahabat terhadap Surat An Nur ayat 31, yakni "...dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat..."

12. Mayoritas ulama di kalangan sahabat dan pengikut mereka, juga memiliki tafsir yang sama, yaitu seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan, atau celak mata, atau cincin, atau apa saja perhiasan semacamnya.

Imam Al Suyuti banyak menyebutkan pendapat tersebut dalam kitabnya "Al Durr Al Mantsur fii Al Tafsir Bi Al Ma'tsur". Ibnu Al Mundzir juga meriwayatkan dari Anas bin Malik RA, dalam menafsir ayat "...dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat...". Dalam riwayat ini dikatakan bahwa "...yang (biasa) terlihat..." itu merujuk pada celak mata dan cincin.

 

 

 

Sumber: islamonline 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement