Kiai Cholil menambahkan riba ada dua jenis, yaitu riba nasi’ah dan fadhl. Riba nasi’ah berhubungan dengan tambahan atas pinjaman, dan merupakan pertambahan bersyarat yang diperoleh orang yang mengutangkan dari orang yang berutang lantaran penangguhan.
Sedangkan riba fadhl adalah riba dalam bentuk penukaran uang dengan uang atau barang komsumsi dengan barang komsumsi dengan tambahan. Memurut Kiai Kiai Cholil, riba fadhl ini tidak ada dalam pinjaman online, yang ada hanyalah Rib Nasi'ah.
"Jadi riba itu ada dua, riba nasi'ah dan riba fadhl. Ribal fadhl itu kalau satu jenis ditukar dengan lebih bahyak. Gak ada dalam online. Yang ada riba nasi'ah, berdasarkan waktu dia bertambah harus membayar," kata Kiai Cholil.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 yang digelar pada di Jakarta pada 2021 lalu juga telah menjelaskan tentang hukum pinjaman online (pinjol). Dalam ketentuan hukum pinjol yang dikeluarkan MUI dijelaskan bahwa pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang-piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong-menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun, jika sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya haram. Tidak hanya itu, memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang hukumnya juga haram.
Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab). "Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," dikutip dari situs resmi MUI.