Selasa 12 Sep 2023 17:55 WIB

Mahasiswa Terjerat Pinjol, Apakah Pinjaman Online Mengandung Riba?

Riba termasuk perbuatan dosa yang dilarang oleh Allah SWT.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi pinjol.
Foto:

Lalu, apakah pinjol mengandung banyak riba?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menjelaskan pinjaman online sebenarnya sama seperti pinjaman biasa. Hanya saja, pinjol menggunakan sarana elektronik atau sarana online.

"Jadi ada yang syariah ada juga yang riba. Jadi seperti fintech juga itu atau yang kita kenal financial technology," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (12/9/2023). 

Kiai Cholil mengatakan, pinjol itu ada yang syar'i, ada juga yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, menurut dia, tidak semua pinjol itu mengandung riba. 

"Itu kan macam-macam ada yang baik, ada yang tidak, ada juga yang syar'i. Oleh karena itu tidak semua pinjol itu salah atau riba, tapi juga banyak di dalam di pinjol itu yang tak berizin ilegal, kemudian juga riba jadi rentiner," ucap Pengasuh Pondok Pesantren Cendikia Amanah Depok Ini. 

Dengan maraknya layanan pinjol ilegal sekarang ini, dia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia agar lebih berhati-hati lagi dalam melakukan pinjaman. 

"Oleh karena itu pandai-pandailah menggunakan teknologi, tidak semua pinjol itu haram, tapi juga banyak orang terjerat karena dia tidak hati-hati," kata Kiai Cholil. 

Kiai Cholil menambahkan riba ada dua jenis...

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement