Jumat 08 Sep 2023 13:24 WIB

Hal-Hal yang Harus Dihindari Wanita Iddah karena Ditinggal Suami Meninggal

Wanita yang ditinggal meninggal oleh suami wajib menjalankan masa iddah.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
 Hal-Hal yang Harus Dihindari Wanita Iddah karena Ditinggal Suami Meninggal. Foto:  Jilbab. Ilustrasi
Foto: .
Hal-Hal yang Harus Dihindari Wanita Iddah karena Ditinggal Suami Meninggal. Foto: Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Wanita yang ditinggal meninggal oleh suami wajib menjalankan masa iddah. Dalam masa iddah ini, terdapat sejumlah perkara yang harus dihindari.

Allah berfirman dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 234, “Wallaziina yutawaffawna minkum wa yazaruuna azwaajai yatarabbasna bi anfusihinna arba'ata ashhurinw wa 'ashran fa izaa balaghna ajalahunna falaa junaaha 'alaikum fiimaa fa'alna fiii anfusihinna bilma'ruuf; wallaahu bimaa ta'maluuna Khabiir.”

Baca Juga

Yang artinya, “Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah sampai (akhir) idah mereka, maka tidak ada dosa bagimu mengenai apa yang mereka lakukan terhadap diri mereka menurut cara yang patut. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”

Imam Syafii dalam kitab Ar Risalah menjelaskan bahwa dari ayat tersebut, sesungguhnya Allah menjelaskan bahwa wanita yang ditinggal mati suaminya wajib melaksanakan iddah. Dan apabila mereka telah menyelesaikan iddah, maka mereka boleh berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Namun Allah tidak menjelaskan apapun yang harus dihindarinya selama iddah.

Sehingga secara tekstual, ayat tersebut menunjukkan bahwa wanita yang iddah harus menahan diri dari pernikahan, selain hars tetap berada di dalam rumah sesuai firman Allah. Namun ayat ini mengandung arti bahwa wanita tersebut harus menahan diri untuk menikah. Selain itu, ia harus menahan diri dari hal-hal lain yang mubah baginya setelah iddah, yakni mengenakan wewangian dan perhiasan.

Fungsi sunnah dalam konteks ini sama seperti fungus sunnah dalam konteks lain, yakni menjelaskan cara menahannya, sebagaimana sunnah menjelaskan tentang sholat, zakat, dan haji. Bisa jadi Rasulullah SAW menetapkan sesuatu yang nash hukumnya tidak ditetapkan oleh Allah.

Apa itu masa iddah?

Iddah adalah waktu tertentu untuk menanti pernikahan yang baru menurut agama. Menurut bahasa, iddah berarti menghitung sesuatu. Sementara itu, menurut para ulama dengan mazhab Hanafi, iddah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas nikah.

Masa iddah ini disepakati para ulama sebagai hal yang wajib diikuti oleh tiap Muslimah yang ditinggal meninggal suami atau ditalak. Hal ini karena perihal iddah telah dijelaskan dalam Alquran dan sunah. Dalam QS al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.”

Masa iddah tidak berlaku bagi muslimah yang berpisah dari suaminya, tetapi belum pernah melakukan hubungan badan. Aturan masa iddah hanya berlaku bagi yang telah melakukan hubungan suami istri.

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS al-Ahzab ayat 49, "Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."

Selain itu, fungsi lain dari masa iddah adalah untuk menjaga keturunan. Ketika seorang berpisah dan menjalankan masa iddah, fungsinya adalah untuk memastikan rahim perempuan itu benar-benar bersih.

Jika ada laki-laki yang menikahi perempuan itu, maka benar-benar sudah bersih dan tidak ada lagi campuran air mani dari suami sebelumnya. Jika sampai terjadi campuran, dikhawatirkan mengakibatkan ketidakjelasan kandungan itu anak siapa, juga hilangnya keturunan yang jelas.

Masa iddah seorang muslimah bergantung pada kondisinya saat itu. Wanita yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil, masa iddahnya baru berakhir setelah ia melahirkan sang buah hati.

Ustaz Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku 60 Hadis Hak-Hak Perempuan dalam Islam menjelaskan, setelah perceraian perempuan memang diwajibkan untuk mengikuti aturan-aturan iddah. Seperti tidak boleh berhias dan tidak boleh keluar dari rumah.

Tujuan baiknya disyariatkannya iddah adalah agar jika ada proses rujuk atau kembali menjadi suami-istri, akan lebih cepat dan mudah. Sebagai konsekuensi dari kewajiban ini, perempuan harus memperoleh rumah dan nafkah yang cukup.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement