Kamis 07 Sep 2023 12:27 WIB

Marak Judi Slot, Ini 5 Praktik Judi yang Ada Sejak Masa Jahiliyah

Judi merupakan permainan yang diharamkan Allah SWT.

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Ani Nursalikah
Judi Online
Foto:

2. Nardsyir (karambol)

Rasulullah Shalallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda,

"مَنْ لَعِبَ بالنَّرْدَشير فَكَأَنَّمَا صَبَغ يَدَهُ فِي لَحْمِ خِنْزِيرٍ ودَمه"

Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah bersabda:

"مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ".

Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.

رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: "مَثَلُ الَّذِي يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ، ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّي، مَثَلُ الَّذِي يَتَوَضَّأُ بالقَيْح وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ

Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan sholatnya.

3. Syatranj (catur)

Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar Radhiyallahu Anhu mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.

Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali Radhiyallahu Anhu bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.

4. Ansab

Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa'id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).

5. Azlam

Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement