Rabu 06 Sep 2023 14:33 WIB

Istri Ajukan Pinjaman Online, Bolehkah tanpa Sepengetahuan Suami?

Saat ini marak pinjaman dana tunai berbasis online.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Pinjaman online (ilustrasi).
Foto: Republika
Pinjaman online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Saat ini marak pinjaman dana tunai berbasis online. Beragam fasilitas kemudahan juga ditawarkan di sana. Hal ini tentu saja menggiurkan bagi sebagian masyarakat. 

Terlebih lagi mereka yang terdesak dengan dana tunai. Ada yang meminjam untuk kebutuhan primer, sekunder, pun tersier. Dan bagaimana hukumnya dalam islam jika istri ingin mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan suami?

Baca Juga

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Ustadz Dr Oni Sahroni menjelaskan, istri yang mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan suami dianggap melanggar adab. Hal ini karena dapat memberatkan situasi ke depannya. 

"Dari aspek adab, sebagai seorang istri atau suami itu meminta izin kepada pasangannya karena apa yang dilakukannya akan berakibat pada pasangannya, seperti penagihan atau collection saat terlambat bayar atau gagal bayar. Apalagi mereka sudah disatukan dalam satu rumah tangga yang harus menunaikan adab-adab isti’dzan, meminta izin," papar Ustadz Oni pada Rabu (6/9/2023).

Ustadz Oni mengungkapkan, saat lembaga keuangan syariah menawarkan perjanjian pembiayaan dengan syarat persetujuan pasangan baik suami atau istri, dan itu diterima oleh nasabah sebagai konsumen. Untuk itu menjadi kesepakatan yang harus ditunaikan oleh konsumen.

"Dalam hal transaksi dilakukan antarpersonal bukan lembaga, maka menjadi adab dan tuntunan agar mendapatkan persetujuan dari pasangan untuk menghindari risiko yang berimbas pada pemenuhan kewajibannya sebagai konsumen," ucap Ustadz Oni. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement