"Namun, Nabi Muhammad SAW tidak pernah menyuruh umat Muslim menundanya sampai lewat tengah malam," lanjut Sheikh Ahmad Kutty.
Berdasarkan hadits yang disebutkan di atas dan kesimpulan sah lainnya, para ulama berpandangan idealnya seseorang tidak boleh menunda Isya lebih dari tengah malam. Namun, jika seseorang tidak dapat melaksanakan sholat sebelum tengah malam, maka ia tetap dapat melaksanakan sholat sebelum fajar, sepanjang waktu yang dibolehkan.
Dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah, ulama Mazhab Hanbali, disebutkan idealnya seseorang tidak boleh menunda Isya lebih dari sepertiga malam. Jika ia menundanya sampai tengah malam maka sah, setelah tengah malam itu adalah waktu darurah (yaitu waktu bagi mereka yang berada dalam keadaan ekstrem atau alasan yang sah).
Di sisi lain, Imam An-Nawawi yang berasal dari Mazhab Syafi'i mengatakan, "Waktu Isya yang ideal adalah sepertiga malam, lebih dari itu adalah waktu yang diperbolehkan, yang meluas hingga datangnya fajar.”
Pandangan Hanafi hampir sama dengan yang disebutkan di atas. Demikian pula yang disampaikan Imam At-Tahawi, yang berafiliasi dengan Mazhab Hanafi.
“Waktu Isya dapat dibagi menjadi tiga. Waktu ideal atau paling utama adalah sepertiga malam, setelahnya waktu yang kurang disukai adalah sampai tengah malam, yang lebih tidak disukai lagi adalah waktu lewat tengah malam hingga tibanya fajar," ujar dia.