Rabu 06 Sep 2023 00:38 WIB

Hukum Bagi Wanita Istihadhah dan Kiat Hendak Sholat

Sholat dilakukan setelah wanita bersuci.

Rep: Rossi Handayani, Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi wanita berdoa setelah bersuci.
Foto: AP/K.M. Chaudary
Ilustrasi wanita berdoa setelah bersuci.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian wanita ada yang mengalami keluarnya darah istihadhah. Bagaimana hukumnya dalam Islam tentang wanita yang mengalami istihadhah?

Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, istihadhah adalah darah penyakit yang keluar dari mulut rahim yang paling bawah, baik keluar setelah haid atau tidak (Ad-Dima'at-Thabi'iyah).

Baca Juga

Darah istihadhah adalah darah yang keluar dari rahim wanita bukan di masa haid dan nifas. Darah istihadhah ini disebut juga darah penyakit, karenanya Muslimah yang mengeluarkan darah istihadhah tetap diwajibkan untuk sholat dan puasa, serta dibolehkan membaca Alquran.

Darah haid umumnya berwarna merah kehitam-hitaman dan agak kental, pada saat keluar darah itu terasa panas, dan darah haid memiliki bau amis yang tajam.

Sedangkan, darah isthadhah, pada saat keluar darah itu berwarna merah cenderung pucat, bertekstur encer, dan baunya seperti bau darah pada umumnya.

Hukum bagi wanita istihadhah yakni wanita yang mengalami darah istihadhah tetap diwajibkan sholat, puasa, dan hal-hal lainnya, sebagaimana yang berlaku bagi wanita yang suci.

Secara umum, wanita yang terkena darah istihadhah dihukumi sebagai wanita suci. Kecuali jika hendak sholat, ada ketentuan khusus bagi mereka, yaitu :

Setiap kali hendak sholat hendaknya dia bersihkan kemaluannya untuk menghilangkan apa yang keluar darinya, lalu dia gunakan pembalut untuk mencegah keluarnya darah, setelah itu dia berwudhu apabila telah masuk waktu sholat yang akan dia laksanakan. Darah yang keluar setelah itu, tidak dianggap membatalkan wudhunya.

Berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam kepada Fatimah binti Abi Hubaisy yang terkena istihadhah :

..ثم توضئي لكل صلاة و صلي..

"Maka berwudhulah untuk setiap sholat, lalu sholatlah ..." (Muttafaqalaih).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement