REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat Islam dianjurkan menjalankan puasa ayyamul bidh pada 13, 14, 15 setiap bulan dalam kalender Hijriyah. Pada bulan Safar 1445 Hijriyah jatuh pada Rabu, Kamis 30-31 Agustus, dan Jumat, 1 September 2023.
Seperti dikutip dari Catatan Fikih Puasa Sunnah, dianjurkan berpuasa pada ayyamul bidh hari-hari yang malamnya bersinar, yaitu tanggal 13, 14, dan 15 menurut kalender Qamariyah. Dinamakan demikian karena malam-malam tersebut terlihat putih karena sinar cahaya bulan.
Dalil tentang dianjurkannya puasa ayyamul bidh ialah hadits dari Abu Dzar radhiyallahu anhu, beliau berkata
أمرنا رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أن نصومَ منَ الشَّهرِ ثلاثةَ أيَّامٍ البيضَ : ثلاثَ عشرةَ ، وأربعَ عشرةَ ، وخمسَ عشرة
"Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk berpuasa tiga hari di setiap bulan, tanggal 13, 14, dan 15." HR. An-Nasa'i (2422), Ahmad (21335), at-Tirmidzi(761) Ibnu Hibban menilai hadits ini shahih.
Dan ada juga hadits-hadits lain yang semakna ini yang diriwayatkan oleh para penulis kitab sunan. Jika tidak memungkinkan puasa di tanggal tersebut, maka dia berpuasa dalam sebulan tiga hari, baik itu di awalnya atau di akhirnya, secara terpencar maupun berturut-turut, dengan dasar dalil hadits Aisyah radhiallahuanha
كانَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَصُومُ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ ثَلاَثة أيَّامٍ لَمْ يَكُنْ يُبَالِي مِنْ أيِّ الشَّهْرِ يَصُومُ
"Rasulullah ﷺ biasa berpuasa tiga hari dalam setiap bulan, dan beliau tidak mempersoalkan di tanggal berapa itu." HR. Muslim (1160)