REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belakangan ini kasus pembunuhan sedang marak terjadi. Di Aceh misalkan, seorang anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Prama RM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan.
Tidak hanya Praka RM seorang, ada dua anggota TNI lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka atas pembunuhan warga Aceh bernama Imam Masykur (25 tahun). Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya/Jayakarta.
Motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Kolonel CPM Irsyad, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban bernama Imam Masykur dan tersangka.
Kemudian ada kasus pembunuhan seorang dosen di Solo Jawa Tengah. Kasus ini menghebohkan warga Indonesia karena tidak menyangka seorang dosen yang sehari-hari mengajar dan aktif mendidik generasi muda, mendadak jadi korban pembunuhan.
Islam dan nyawa
Pembunuhan sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Karena pada dasarnya, Islam mengajarkan nilai-nilai kehidupan, belas kasih, dan hormat terhadap sesama manusia.
Larangan membunuh adalah prinsip inti dalam ajaran Islam, dan penting bagi umat Islam untuk menghormati nilai-nilai ini dalam kehidupan sehari-hari. Islam melarang membunuh karena sudah ditegaskan dalam berbagai ayat Alquran dan hadis Nabi Muhammad SAW, serta diakui oleh mayoritas ulama Islam.
Sangat besar dosa seseorang yang membunuh, apalagi jika membunuh mukmin lainnya dengan sengaja. Dalam Alquran Allah SWT berfirman:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
Artinya: "Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang sangat besar." (QS An Nisa' ayat 93).
Hukuman untuk pembunuh
Lihat halaman berikutnya >>>