Jumat 25 Aug 2023 15:09 WIB

Ketika Nabi Muhammad SAW Berutang kepada Orang-Orang Quraisy

Ada beberapa orang Quraisy yang masih meragukan Nabi Muhammad.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
Ketika Nabi Muhammad SAW Berutang kepada Orang-Orang Quraisy. Foto: Rasulullah SAW. Ilustrasi
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Ketika Nabi Muhammad SAW Berutang kepada Orang-Orang Quraisy. Foto: Rasulullah SAW. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat Makkah ditaklukkan kaum Muslimin, ada beberapa orang Quraisy yang masih dihinggapi keraguan untuk berjalan di atas iman Islam. Beberapa orang kala itu masih ragu terhadap kenabian Rasulullah SAW.

Dalam kondisi itulah, Rasulullah SAW hendak merangkul mereka untuk menyentuh kelompok yang masih bimbang tersebut. Salah satu contohnya adalah pada saat peristiwa Fathu Makkah, di mana ketika itu Kabilah Khuza'ah membunuh dua orang Quraisy untuk balas dendam atas terbunuhnya 23 orang di tangan orang-orang Quraisy.

Baca Juga

Perbuatan Khuza'ah tersebut jelas tidak disukai Rasulullah SAW, karena yang diinginkan Rasulullah SAW dari Fathu Makkah ini adalah penaklukan hati, bukan pertumpahan darah. Namun, ibarat nasi sudah jadi bubur, Nabi Muhammad SAW pun ambil sikap atas apa yang dilakukan Khuza'ah.

Dalam 'Mentari Kasih Sayang Rasulullah SAW yang Meluluhkan Kebekuan Hati' karya Dr Rasyid Haylamaz, dikisahkan bahwa setelah itu Nabi SAW menanggung biaya diyat (uang darah) dari dua orang yang terbunuh dari pihak Quraisy, dan tidak ikut campur dalam urusan diyat 23 orang yang terbunuh di tangan Quraisy.

Bagi Rasulullah SAW, ini bukan hanya masalah antara Quraisy dan Khuza'ah. Namun beliau berharap langkah pembayaran diyat atas dua orang tadi akan melunakkan hati kelompok kaum Quraisy yang masih ragu keimanannya.

Rasulullah SAW juga berharap, melalui pembayaran diyat ini, bisa menjadi jalan untuk bertemu langsung dan membuka pintu dialog dengan orang-orang yang masih enggan mendekat padanya.

Dalam keadaan demikian, Nabi Muhammad SAW berutang kepada Shafwan bin Umayyah, Abdullah bin Ubayy bin Rabiah (saudara dari Abu Jahal) dan Khuwaythib bin Abd al-Uzzs untuk keperluan membayar diyat. Semua orang ini adalah mereka yang telah diberi kesempatan untuk berpikir selama dua atau empat bulan, hingga akhirnya memilih memeluk Islam.

Besaran Harta yang Rasulullah SAW pinjam dari mereka senilai 130 ribu Dirham, 50 ribu Dirham dari Shafwan bin Umayyah, 40 ribu Dirham dari Abdullah bin Ubay bin Rabiah, dan 40 ribu Dirham dari Khuwaithib bin Abd al-Uzza. Mengapa Rasulullah SAW memilih langkah ini?

Padahal ada para sahabat yang tentu siap mengorbankan jiwa dan raga mereka demi Rasulullah SAW termasuk harta mereka. Misalnya Abu Bakar, Utsman dan Thalhah. Kalau pun Nabi SAW meminta harta pada mereka, tentu mereka langsung memberikannya. Namun sejatinya utang tersebut bukan tujuan utama Nabi SAW.

Beliau SAW ingin merangkul orang-orang yang masih ragu dan mengulurkan tangan persahabatan kepada mereka yang belum sepenuhnya menerima kenabian beliau. Utang menjadi jalan bagi Rasulullah SAW untuk mendekati sekaligus duduk akrab bersama mereka.

Dengan cara ini pula, Nabi SAW berkesempatan bertemu secara intens dan membantu menancapkan panji keimanan dengan lebih dalam di hati orang-orang yang baru mengenal Islam tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement