REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Najis merupakan kotoran yang wajib dibersihkan oleh muslim jika mengenai dirinya. Najis pun ada berbagai macam dan terbagi dalam beberapa tingkatan dari sisi berat ringannya.
Seperti dikutip dari Fiqh Thaharah berdasarkan Alquran dan Sunnah, di antara yang menjadi perbincangan dalam fikih klasik adalah wadi, madzi, dan mani, seperti apa perbedaannya?
Wadi
Wadi adalah cairan putih dan kental yang keluar setelah kencing. Kekentalannya seperti mani, cuma agak keruh serta tidak berbau. Wajib dicuci apabila mengenai tubuh. Setelah itu berwudhu untuk shalat dan tidak perlu mandi.
Madzi
Madzi adalah cairan encer dan lengket yang keluar ketika berkhayal tentang jimak atau ketika sedang bercumbu, atau ketika sangat letih sekali. Kadang seseorang tidak merasa ketika dia keluar. Dapat terjadi pada laki dan wanita.
Madzi wajib dicuci dari kemaluan atau jika terkena tubuh, sedangkan jika mengenai pakaian, cukup dicipratkan saja. Setelah itu dia harus berwudhu untuk shalat dan tidak diwajibkan mandi. Rasulullah ﷺ ketika ditanya tentang madzi bersabda :
يغسل ذكره ويتوضأ
"Hendaklah dia mencuci kemaluannya lalu berwudhu" (Riwayat Muslim).
Mani
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah najisnya mani. Sebagian berpendapat bahwa mani adalah najis, sedangkan sebagian lagi berpendapat bahwa mani bukaniah najis (lihat Kitab Subul as-Salam).
Baca juga: 10 Makanan yang Diharamkan dalam Islam dan Dalil Larangannya
Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa mani bukan najis, tapi disunnahkan untuk dicuci jika basah dan digosok jika kering (lihat Taudhihul ahkam min Bulughil Maram). Aisyah radiallahuanha berkata:
لقد كنت أفركه من ثوب رسول الله صلى الله عليه وسلم فركا فيصلي فيه
“Sungguh aku dahulu menggosoknya (mani) pada baju Rasulullah ﷺ, lalu beliau shalat dengan baju tersebut” (HR Muslim).
Dalam riwayat lain juga disebutkan:
لَقَدْ كُنْت أَحُكُّهُ يَابِسًا بِظُفْرِي مِنْ ثَوْبِهِ
“Dahulu aku menggaruk-garuknya dalam keadaan kering dengan kukuku dari bajunya" (Muttafaq alaih).