Kamis 24 Aug 2023 15:02 WIB

Waktu yang Makruh untuk Melaksanakan Sholat Sunnah

Waktu yang makruh ini berlaku juga untuk sholat sunnah maupun sholat wajib.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ani Nursalikah
Waktu yang Makruh untuk Melaksanakan Sholat Sunnah
Foto:

Sholat sunnah nawafil atau nafilah adalah sholat sunnah yang tidak termasuk dalam sholat sunnah rawatib dan tidak menyertai sholat fardhu. Misalnya sholat malam, sholat dhuha, sholat hajat, sholat istikharah, dan semacamnya.

Adapun apakah boleh berdzikir di waktu yang dihukumi makruh untuk melakukan sholat, Uwaidah Utsman mengatakan, berdzikir tidak ada kaitannya dengan waktu-waktu yang makruh untuk sholat. "Justru kita harus terus berdzikir kepada Allah setiap waktu," jelasnya.

Imam Nawawi mengatakan, "Ketahuilah bahwa keutamaan dzikir tidak terbatas pada tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan sejenisnya, tetapi mencakup setiap ketaatan kepada-Nya. Itulah dzikir kepada Allah."

Dalam riwayat Abu Musa Al- Asy'ari, Nabi Muhammad SAW bersabda:

روى أبو موسى الأشعري رضي الله عنه أنَّ النَّبيَّ صلى الله عليه وسلم قال: «مَثَلُ الَّذِي يَذْكُرُ رَبَّهُ، وَالَّذِي لا يَذْكُرُ رَبَّهُ مَثَل الحَيِّ وَالمَيِّتِ»؛ رواه البخاري.

"Perumpamaan orang yang berdzikir kepada Allah dan yang tidak adalah seperti orang yang hidup dan yang mati." (HR Bukhari)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement