Empat, Hewan yang Disembelih bukan Atas Nama Allah
Umat Islam dilarang memakan daging hewan yang disembelih oleh orang musyrik, pemeluk agama majusi dan orang murtad. Sedangkan hewan yang disembelih oleh orang Nasrani dan Yahudi boleh dikonsumsi selama penyembelihannya tidak menyebut nama lain selain nama Allah SWT.
Lima, Daging Keledai yang Jinak atau Peliharan
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَهُ جَااءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُكِلَتْ الْحُمُرُ ثُمَّ جَاءَهُ جَاءٍ فَقَالَ أُفْنِيَتْ الْحُمُرُ فَأأَمَرَ مُنَادِيًا فَنَادَى فِي النَّاسِ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يَنْهَيَانِككُمْ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الْأَهْلِيَّةِ فَإِنَّهَا رِجْسٌ فَأُكْفِئَتْ الْقُدُورُ وَإِنَّهَا لَتَفُورُ بِاللَّحْمِ
Dari Anas bin Malik -radliallahu 'anhu- bahwa seseorang datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sambil berkata; "Daging keledai telah banyak di konsumsi, " selang beberapa saat orang tersebut datang lagi sambil berkata; "Daging keledai telah banyak di konsumsi, " setelah beberapa saat orang tersebut datang lagi seraya berkata; "Keledai telah binasa." Maka beliau memerintahkan seseorang untuk menyeru di tengah-tengah manusia, sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya melarang kalian mengkonsumsi daging keledai jinak, karena daging itu najis." Oleh karena itu mereka menumpahkan periuk yang di gunakan untuk memasak daging tersebut." (HR Bukhari Muslim).
Enam, Daging Binatang dan Burung Buas
عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِن السِّبَاع، وعَن كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِن الطَّيْرِ
Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang dari (memakan) setiap hewan buas yang memiliki taring dan setiap burung yang memiliki cakar tajam
Tujuh, Daging dan Susu jallalah
Jallalah adalah hewan termasuk unta, sapi, kambing, ayam dan lain-lain yang memakan kotoran dan benda-benda yang najis. Diriwayatkan dari Ibnu Umar:
إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً (رواه الترمذي)
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan (melarang) meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selam 40 malam (hari)” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Baca juga: Ketika Berada di Bumi, Apakah Hawa Sudah Berhijab? Ini Penjelasan Pakar
Delapan, binatang yang disyariatkan...