Sabtu 19 Aug 2023 20:59 WIB

Prof Baharun: Sangat Naif Jika Memutlakkan Haramnya Musik

Musik merupakan kearifan dan alat dakwah Islam.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Erdy Nasrul
Prof Mohammad Baharun menyampaikan ceramah keislaman.
Foto: Erdy Nasrul/Republika
Prof Mohammad Baharun menyampaikan ceramah keislaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Ibrahimy Jawa Timur Prof Mohammad Baharun menjelaskan ihwal hukum musik dalam Islam di kanal youtube MBCAST. Dia mengawalinya dengan mengungkapkan bahwa saat ini ada dai yang mengharamkan musik tanpa penjelasan komprehensif.

Penjelasan komprehensif yang dimaksud, yakni seperti 'illat atau alasan hukum yang mendasarinya, penjelasan dari para ulama dan latar historis mengapa musik dilarang. "Jadi langsung pada kesimpulan tanpa penjelasan historis larangan yang dimaksud," kata dia.

Baca Juga

Mereka, kata Baharun, hanya menjelaskan hadits secara tekstual tanpa penjelasan secara kontekstual sebagaimana lazimnya. "Menurut yang kita pahami, alat musik itu sendiri bebas nilai, dan tidak ada hukumnya buat benda. Tapi setelah musik itu berbunyi dan bunyi-bunyian itu dikumandangkan, maka itulah baru bisa keluar fatwa halal atau haramnya, termasuk nasyid baik yang diiringi musik atau tidak," ujarnya.

Baharun juga mengutarakan, di era Nabi Muhammad SAW, ada nasyid yang dinyanyikan secara musikal oleh orang-orang anshar untuk menyambut kedatangan Rasulullah SAW di Madinah. Bahkan di rumah Aisyah pernah ada musik yang disenandungkan oleh wanita-wanita dengan bunyi gendang yang bertalu-talu.

"Yang itu dibiarkan oleh Nabi meski Abu Bakar tidak menyukainya. Begitulah seni musik Islam yang kemudian berkembang sebagai sarana dan media dakwah sepanjang tidak bertentangan dengan maqashid syariah. Bahkan Buya Hamka, tokoh Muhammadiyah, pernah membuat musik berjudul "Panggilan Jihad' yang menyemangati umat Islam kala itu," jelasnya.

Ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) itu juga punya musik berjudul Ya Lal Wathon yang memupuk rasa nasionalisme keagamaan. "Kita sebagai bangsa juga punya musik lagu kebangsaan Indonesia Raya," katanya.

"Jadi naif sekali jika memutlakkan haramnya musik dan ini bisa menjadi fitnah di kalangan kita. Dikira umat Islam Indonesia ini seperti mereka kelompok kecil itu yang menolak lagu kebangsaan. Jadi intinya, musik itu jika tujuannya baik dan tidak bertentangan dengan syariat, ya silakan saja," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement