Jumat 18 Aug 2023 10:09 WIB

Akun Youtube Lecehkan Nabi Muhammad, DPR: Kominfo Harus Cepat Bertindak

Beredar video di Youtube yang dinilai menghina Nabi Muhammad.

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Tangkapan layar video di Youtube yang diduga menghina Nabi Muhammad
Foto: Tangkapan Layar Youtube
Tangkapan layar video di Youtube yang diduga menghina Nabi Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sebuah akun Youtube @sunnahnabi1 menjadi sorotan karena secara terang-terangan mengunggah video animasi, yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dalam animasi itu, pemilik akun yang belum diketahui tersebut menggambarkan dan menyebut Nabi sebagai seorang penjahat profesional.

Merespons hal itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sukamta mengatakan, penegakan terhadap konten-konten penodaan agama seperti itu seringkali terlambat. Karena itu, menurut dia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus mengambil langkah cepat dan proaktif.

Baca Juga

“Seringkali penegakkan aturan terlambat. Kalau ada konten seperti itu di aplikasi apa saja, Kominfo harus mengambil langkah cepat dan proaktif. Jangan tunggu terjadi keributan baru bertindak,” ujar Sukamta saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (18/8/2023).

Tayangan di Youtube sekarang ini sangat bebas, termasuk konten yang menyinggung penganut agama lain atau konten penodaan agama. Sukamta berharap, Menteri Kominfo yang baru, Budi Arie Setiadi benar-benar menegakkan undang-undang yang ada.

“Apalagi ini menterinya kan baru. Perlu bukti akan komintennya dalam menegakkan aturan perundangan yang ada. Ayo Pak Mentri tugas menanti. Jangan beri ruang orang mempertanyakannya,” ucap dia.

Sukamta menegaskan bahwa semua konten yang diunggah di media sosial, khususnya yang mengandung penodaan agama sudah dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam UU ini, menurut dia, konten yang melecehkan agama baik itu nilai, simbol, kitab suci, serta rasul dan nabi dari semua agama itu sudah dilarang.

“Semua yang menyebabkan dapat diaksesnya baik itu konten provider, aplikasi atau orang pengunggah bahkan yang membobol blokir dari pemerintah, itu dilarang oleh UU ITE dan diancam pidana penjara,” jelas Sukamta.

Selain itu, menurut dia, pemerintah juga sudah membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Menurut dia, PP ini telah menjabarkan secara lebih teknis penegakan aturan tersebut.

“Kominfo dan Polri ditugasi oleh negara untuk mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan agar hukum ditegakkan dan perilaku yang dilarang UU tersebut bisa dicegah dan tidak menimbulkan keonaran masyarakat,” kata Sukamta.

Sebelumnya, beredar sebuah video yang diunggah akun Youtube @sunnahnabi1 dengan judul “Nabi Muhammad Perencana Pernikahan”. Di akhir video berdurasi 10.18 menit itu, pemilik akun menggambarkan nabi sebagai “seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.”

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement