Rabu 16 Aug 2023 00:25 WIB

Apakah Hukum Waris Islam Menzalimi Perempuan?

Waris dalam Islam mengatur pembagian harta warisan dengan hati-hati.

Rep: Muhyiddin/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi Harta Warisan
Foto:

Dan kepada orang-orang yang menganggap bahwa Islam menindas atau menzalimi perempuan dan mengurangi bagian warisan mereka, katakanlah bahwa di masa Jahiliyah, perempuan diwariskan sebagai harta warisan, dijual sebagai budak perempuan, dan diserahkan hidup-hidup tanpa imbalan apapun kecuali karena mereka perempuan. Dia memeliharanya sebagai seorang istri, dan dia memeliharanya sebagai seorang putri, dan membuatnya setara dengan laki-laki dalam ibadah.

Rasulullah SAW bersabda: “Wanita adalah saudara laki-laki”.

Dan perempuan memiliki pahala yang sama dengan laki-laki. Allah SWT berfirman,

وَمَنْ يَّعْمَلْ مِنَ الصّٰلِحٰتِ مِنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَاُولٰۤىِٕكَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُوْنَ نَقِيْرًا

Artinya: “Dan barangsiapa mengerjakan amal kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan sedang dia beriman, maka mereka itu akan masuk ke dalam surga dan mereka tidak dizalimi sedikit pun.” (An-Nisa ayat 124).

Adapun alasan mengapa Allah SWT menjadikan harta warisan perempuan setengah dari harta warisan laki-laki, karena dalam Islam, seorang laki-laki menafkahi seorang wanita sebagai ibu, saudara perempuan, istri, dan anak perempuannya, dan wanita itu tidak diwajibkan menafkahi suaminya, ayahnya, saudara laki-lakinya, atau putranya.

Setelah menikah, Syariah juga mewajibkan mahar. Sedangkan perempuan tidak diwajibkan membayar apa pun, sehingga uangnya sangat banyak untuknya.  

Seperti dikutip dari Alukah, laki-laki memiliki lebih banyak biaya dalam warisan daripada saudara perempuannya, dan tidak setiap laki-laki lebih disukai daripada perempuan dalam warisan. Jadi, barangsiapa yang meninggal dan meninggalkan seorang ibu, ayah dan anak perempuan, maka anak perempuannya memiliki setengah dan ibu seperenam dan sisanya untuk ayah.

Jadi anak perempuan itu mengambil lebih dari ayahnya, dan siapa pun yang meninggalkan seorang istri dan sejumlah dari saudara laki-laki, maka istri mendapatkan seperempat karena tidak ada keturunan yang diwariskan, dan sisanya untuk saudara kandung, dan bagian saudara laki-laki tidak boleh mencapai sepersepuluh dari harta warisan jika jumlahnya banyak.

 

Ada banyak bentuk perempuan atas laki-laki dalam warisan, dan kadang-kadang perempuan mewarisi warisan yang sama dengan laki-laki, dan kadang-kadang perempuan mewarisi dan laki-laki tidak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement