REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dalam Alquran, Allah telah menjelaskan perbedaan bagian waris anak laki-laki dan perempuan, di mana anak laki-laki mendapatkan bagian waris dua anak perempuan. Allah SWT berfirman,
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan". (QS An-Nisa' ayat 11).
Lalu di ayat tersebut, apa alasan lebih memilih laki-laki daripada perempuan? Apakah ini tidak adil bagi perempuan, sebagaimana yang dicela oleh musuh-musuh Islam? Apakah hukum waris Islam menzalimi perempuan?
Sebelum menjelaskan hal ini, perlu untuk mengklarifikasi sesuatu yang diabaikan oleh banyak orang, yaitu bahwa Allah SWT berfirman,
ا يُسْأَلُ عَمَّا يَفْعَلُ وَهُمْ يُسْأَلُونَ
Artinya: "Dia (Allah) tidak ditanya tentang apa yang dikerjakan, tetapi merekalah yang akan ditanya". (Al-Anbiya' ayat 23).
Maka barangsiapa yang beriman, maka tidak boleh dia memfitnah agama Tuhan Yang Maha Esa dan hokum syariat-Nya, dan barang siapa mencela ketentuan syariat dan memfitnahnya, maka dia terasing dari keimanan, dan dia lebih dekat dengan kekufuran pada hari itu daripada keimanan.
Allah SWT berfirman,
فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤۡمِنُوۡنَ حَتّٰى يُحَكِّمُوۡكَ فِيۡمَا شَجَرَ بَيۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا يَجِدُوۡا فِىۡۤ اَنۡفُسِهِمۡ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيۡتَ وَيُسَلِّمُوۡا تَسۡلِيۡمًا
Artinya: “Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa ayat 65)
Dan Allah lebih mengetahui apa yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Allah SAW berfirman,
اَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَۗ وَهُوَ اللَّطِيْفُ الْخَبِيْرُ ࣖ
Artinya: “Apakah (pantas) Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui? Dan Dia Mahahalus, Maha Mengetahui.” (Al-Mulk ayat 14).
Lihat halaman berikutnya >>>