Selasa 15 Aug 2023 13:14 WIB

Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Hakim Pertanyakan Posisi Tergugat

Hakim mengatakan masih ada kewajiban untuk memediasi Panji Gumilang dan Ridwan Kamil.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).
Foto: Republika/ Arie Lukihardianti
Sidang gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil perdana digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Sidang perdana gugatan Panji Gumilang pada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, Selasa (15/8/2023). Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Tutty Haryati, dengan anggota 1 Mangapul Girsang, anggota 2 Purnawan Narsongko.

Sidang gugatan pada Ridwan Kamil tersebut awalnya dijadwalkan sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, sidang terlambat dan baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Gubernur Ridwan Kamil tak menghadiri sidang pertama gugatan dari Panji Gumilang ini. Ridwan Kamil hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Dalam jalannya sidang, Hakim Ketua Tutty Haryati mempertanyakan persoalan hukum yang akan diungkapkan penggugat. Serta, menanyakan kapasitas tergugat digugat sebagai apa. Apakah yang digugat jabatannya atau pribadi. "Kata kunci pada gugatan yang digugat apa? Digugat sebagai jabatan atau pribadi?" ujar Tutty, Selasa (15/8/2023).

Kuasa Hukum Panji Gumilang pun menjawab gugatan dilayangkan pada jabatan Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jabar. Kemudian, Hakim Ketua Tutty Haryati mengatakan kalau ada kewajiban dari majelis hakim untuk memediasi terlebih dahulu di pertemuan setelahnya.

"Jadi nanti, pertemuan selanjutnya mediasi tanpa menunggu data-data ada proses mediasi dulu. Tinggal ada pernyataan mediasi. Mudah-mudahan ada acara damai," katanya.

photo
Infografis Tiga Alasan Menolak Shaf Sholat Berjarak Panji Gumilang di Al Zaytun - (Dok Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement