Selasa 08 Aug 2023 10:51 WIB

Orang yang Hilang Kesadaran Wajibkah untuk Sholat?

Orang yang kehilangan kesadarannya dapat kehilangan kemampuan rasionalnya.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Sholat berjamaah (Ilustrasi)
Foto:

Abu Dawud juga meriwayatkan dari hadits Ali dan Umar dengan redaksi, ".... Anil majnuni hatta yabro-u wa aninna-imi hatta ya'qilu." Yang artinya, "... Dari yang gila hingga ia sembuh, dan dari orang yang tidur hingga ia sadar."

Oleh karena itu, orang gila tidak wajib sholat, puasa, dan haji. Jika ia melakukannya, maka amalnya tidak diterima. Ketika ia sembuh, maka ia perlu mengganti sholat dan puasa yang luput darinya.

Selain ia tidak dibebani hukum syariah dalam hal ibadah dan berbagai transaksi (akad), perbuatannya juga dianggap batal. Paling jauh adalah apabila orang gila atau anak kecil melakukan pelanggaran terhadap jiwa atau harta, maka ia dikenai sanksi harta (materi), namun ia tidak terkena sanksi fisik.

Jika ia membunuh dan merusak harta orang lain, maka ia dikenai diyat (denda material), bukan qishash dan ia wajib mengganti harta yang dirusaknya itu.

Inilah makna ucapan ahli fikih, "Amdusshobiy wal majnuni wal ma'tuwwati kal khotho." Yang artinya, "Kesengajaan anak kecil atau orang gila atau orang idiot merupakan kekeliruan (ketidaksengajaan). Sebab selama in tidak ada akal pikiran maka tidak terdapat niat, sehingga tidak ada kesengajaan."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement