REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Orang yang kehilangan kesadarannya dapat kehilangan kemampuan rasionalnya. Kadang ia juga tidak bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, layaknya seorang anak kecil. Lantas bagi orang dengan kondisi demikian, masihkah diwajibkan sholat baginya?
Endy Astiwara dalam buku Fikih Kedokteran Kontemporer menjelaskan dalam kondisi tertentu orang dapat kehilangan kesadaran akibat berbagai sebab. Kadang juga terjadi pada penderita penyakit gula (psikosa) yang kehilangan orientasi diri, tempat, dan waktu.
Masing-masing dari kasus tersebut tidak memiliki akal pikiran, sehingga ia tidak memiliki kemampuan untuk melakukan sesuatu dengan sengaja dan tidak terkena tanggung jawab syariah (pahala dan dosa) pada ucapan ataupun perbuatannya.
Juga dalam pandangan hukum fikih dan hukum positif, yang bersangkutan tidaklah termasuk mukallaf (cakap hukum). Terkait hal tersebut, Nabi Muhammad bersabda, "Rufia'al qolamu an tsalatsin; aninna-imi hatta yastaiqizho, wa anil mubtala hatta yabra-a, wa anishobiyyi hatta yakburo."
Yang artinya, "Pena (hukum) diangkat dari tiga orang; dari orang yang tidur hingga terjaga, dari orang yang terkena musibah hingga sembuh, dan dari anak kecil hingga ia dewasa."
Abu Dawud juga meriwayatkan...