Ahad 06 Aug 2023 13:57 WIB

Bolehkah Pergi ke Gym yang Bercampur Lelaki dan Wanita Bukan Muhrim?

Gym adalah olahraga yang menyehatkan badan.

Rep: Mabruroh/ Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi tempat gym.
Foto: www.freepik.com.
Ilustrasi tempat gym.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Berbagai pendapat bermunculan membahas hukum pergi ke tempat Gym yang bercampur lelaki dengan perempuan. Sebagian mengatakan bahwa pergi ke tempat yang bercampur dan menampakkan aurat itu adalah haram.

Sebagian lain mengatakan bahwa pergi ke Gym semacam itu tidaklah haram selama tujuan mereka untuk kesehatan dan mereka tetap menutup aurat, menjaga pandangan, dan tidak meninggalkan sholat.

Baca Juga

Profesor Keuangan dan Ekonomi Islam di Fakultas Studi Islam Qatar, Prof. Dr. Monzer Kahfi menyarankan agar memilih tempat olahraga yang privasi atau tidak bercampur antara lelaki dan wanita, sehingga tidak melihat aurat orang lain. Karena berada di Gym campuran, akan selalu ada pria dan wanita yang tidak benar-benar menutup aurat mereka. Aurat laki-laki adalah dari pusar hingga lutut, sedangkan aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.

“Anda dapat mencoba memilih shift yang paling cocok untuk berolahraga atau memilih tempat di mana Anda memiliki privasi untuk berolahraga dan Anda tidak melihat orang telanjang atau berolahraga campuran,” kata Prof Monzer dilansir dari About Islam, Ahad (6/8/2023).

Namun dalam keadaan ekstrim, di mana mereka tinggal di lingkungan Negara-negara barat sehingga sulit untuk menemukan tempat olahraga khusus pria, mandi telanjang tetap tidak diperbolehkan, kendatipun fasilitas ruang ganti pria hanya berupa pancuran terbuka dan tanpa sekat.

Tentu saja, menurut Prof Monzer Kahfi, seseorang dapat menghindari hal ini dan karena sebagian besar klub seperti ini memiliki jam buka selama berjam-jam sehingga orang dapat pergi pada waktu yang tidak biasa atau ketika hampir tidak ada wanita.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement