Rabu 02 Aug 2023 23:20 WIB

Bolehkah Nazar untuk Berbuat Maksiat?

Seseorang yang bernazar berarti telah berjanji.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
 Bolehkah Nazar untuk Berbuat Maksiat? Foto:  Setop Maksiat
Foto: IlS
Bolehkah Nazar untuk Berbuat Maksiat? Foto: Setop Maksiat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Seseorang yang bernazar berarti telah berjanji untuk melakukan suatu hal. Namun demikian apakah bolehkah bernazar untuk berbuat maksiat?

Seorang Muslim boleh bernazar atas suatu hal. Nazar adalah berjanji untuk melakukan suatu ibadah atau amal saleh yang mendekatkan diri pada Allah yang bukan merupakan per ibadah fardhu ain. 

Baca Juga

Contohnya seseorang bernazar jika diterima bekerja maka bernazar untuk menyantuni para yatim di desanya paling lama seminggu setelah diterima kerja. Maka ketika orang tersebut diterima bekerja wajib baginya melaksanakan nazar yakni menyantuni yatim-yatim di desanya secepat mungkin sesuai batas nazarnya. 

Namun bila ternyata orang tersebut tidak mampu memenuhi nazarnya karena uzur atau diluar kemampuannya, misalnya hartanya tidak mencukupi atau terpakai untuk kondisi darurat seperti berobat dan lainnya maka orang yang bernazar itu dapat membayar kafarat atas nazarnya yang tidak terpenuhi. 

Orang tersebut dapat membayar kafarat dengan bersedekah kepada sepuluh orang fakir miskin dengan satu mud makanan per masing-masing orang fakir miskin, jika tidak mampu maka boleh membayar kafarat dengan memberi pakaian yang layak untuk sepuluh fakir miskin, jika itu tidak mampu juga dilakukan maka seseorang wajib membayar kafarat nazarnya dengan berpuasa selama tiga hari.

Dengan pengertian bahwa Nazar adalah berjanji untuk melakukan suatu ibadah atau amal saleh yang mendekatkan diri pada Allah maka tidak sah dan juga tidak boleh bernazar untuk melakukan kemaksiatan. Bahkan hak tersebut akan mendatangkan dosa. Semisal jika diterima bekerja di suatu perusahaan maka bernazar untuk mentraktir teman-temannya mabuk. Hal ini sebagaimana dalam kitab at Targhib wat Tarhib menukil sebuah hadits:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ نَذَرَأَنْ يُطِيْعَ اللَّهَ تَعَالَى فَلْيُطِعْهُ. وَمَنْ نَذَرَأَنْ يَعْصِيَهُ فَلَايَعْصِهِ.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa bernazar taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya. Dan barangsiapa bernazar mendurhakai-Nya, maka ia mendurhakai-Nya.” (Kasyful Ghummah, hlm. 158, jilid 2).

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement