REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Terkait wine halal yang sedang viral, Islam memiliki landasan hukum yang kuat ketika satu hal diharamkan atau dihalalkan. Dalam kesepakatan muzakarah nasional MUI dijelaskan dampak dan dasar hukum diharamkannta alkohol,
Pertama, meminum minuman beralkohol adalah muskir (memabukkan). Setiap yang memabukkan adalah khamar dan khamar hukumnya haram. Oleh karena itu, meminum minuman beralkohol adalah haram hukumnya. Dalil tentang hal ini antara lain sebagai berikut.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Al Maidah ayat 90).a
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat (mengutuk) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar).
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَام
Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram” (HR Muslim dari Ibnu Umar).
“Sesuatu yang jika banyak memabukkan maka meskipun sedikit adalah haram” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Daraqutni dari Ibnu Umar).
Kedua, minuman beralkohol mengakibatkan lupa kepada Allah dan merupakan sumber segala macam kejahatan, karena alkohol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan Negara.
اِجْتَنِبُواالْخَمْرَفَاِنَّهَامِفْتَاحُ كُلِّ شَرٍّ.
“Jauhilah khamar karena ia adalah kunci segala keburukan” (HR al Hakim dari Ibnu Abbas).
Ketiga, minuman beralkohol merusak kesehatan karena alkohol dapat merusak organ hati, saluran pencernaan, sistem peredaran darah, dan pada gilirannya dapat mengakibatkan kematian. Berkenaan dengan hal ini, Allah berfirman.
ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“… Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu (an-Nisa ayat 29).
Keempat, minuman beralkohol menghancurkan potensi sosial ekonomi karena peminum alkohol produktivitasnya akan menurun, Nabi SAW bersabda.
“Janganlah membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain” (HR Ibnu Majah dan Daraqutni).
Kelima, minuman beralkohol dapat merusak keamanan dan ketertiban masyarakat, karena para peminum minuman beralkohol sering melakukan perbuatan kriminalitas yang meresahkan dan menggelisahkan masyarakat serta sering terjadi kecelakaan lalu lintas karena mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
ۖ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ
Allah berfirman : “… Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan (al-Qashash ayat 77)
Keenam, minuman beralkohol membahayakan kehidupan bangsa dan negara karena minuman beralkohol dapat mengakibatkan rusaknya satuan dan kesatuan yang pada gilirannya merusak stabilitas nasional, mentalitas, dan moralitas manusia Indonesia masa depan. Berkenaan dengan hal ini, kaidah fikih menegaskan:
“Kemudaratan itu harus dihilangkan, mencegah mafsadat (kerusakan) lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”