Selasa 01 Aug 2023 23:00 WIB

Bolehkah Suami Menyimpan Rahasia dari Istri? 

Menyimpan rahasia dari istri bisa munculkan kecurigaan.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Jangan umbar rahasia pribadi kepada orang lain (ILustrasi)
Foto: The Guardian
Jangan umbar rahasia pribadi kepada orang lain (ILustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Dalam hubungan suami istri, terdapat adab-adab yang perlu diperhatikan. Adapun mengenai hak dan kewajiban, sudah sepatutnya harus dipatuhi masing-masing. 

Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi mengatakan, pada dasarnya sepasang suami istri dalam berumah tangga harus memperhatikan baiknya komunikasi. Namun demikian, beliau menjelaskan, seorang suami diperbolehkan menyimpan rahasia dari istri dengan syarat. 

Baca Juga

"Boleh (menyimpan rahasia dari istri) tapi dengan syarat, dan syarat ini harus dipenuhi betul," kata Kiai Mahbub saat dihubungi Republika, Selasa (1/8/2023). 

Syaratnya, kata beliau, adalah tidak menciderai ataupun merusak hak-hak istri. Baik itu hak secara batin maupun hak secara lahir. Adapun hak-hak istri dari suami dalam Islam sangatlah beragam. Kewajiban suami dalam memenuhi hak kepada istri adalah mempergaulinya secara ma’ruf, memberinya nafkah secara lahir dan batin, mendidik istri, dan menjaga kehormatan istri, serta keluarga.

Dalam Alquran, Allah SWT berfirman dalam Surat Al Baqarah penggalan ayat 228, "Wa lahunna mitslulladzi alaihinna bil-ma'ruf... " Yang artinya, "Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut..."

Dengan adanya pilihan diperbolehkannya menyimpan rahasia dari istri itu dengan syarat, namun demikian Kiai Mahbub menekankan bahwa secara pribadi ia berpendapat ada baiknya suami berterus terang kepada istri. Atau tidak ada apapun yang disembunyikan. Sebab pada hakikatnya kejujuran merupakan hal yang paling fundamental dalam menjalankan biduk rumah tangga. 

Menyimpan rahasia dari istri, kata beliau, dikhawatirkan akan menimbulkan kecurigaan-kecurigaan dan masalah yang bisa saja terjadi di masa depan. Untuk itu beliau mengajak kepada umat Islam untuk senantiasa menjaga rumah tangga dengan sebaik-baiknya, terutama menjaga komunikasi dan kejujuran satu sama lain. 

Namun demikian, beliau menggarisbawahi, apabila rahasia yang disimpan misalnya bersifat umum dan tidak ada sangkut pautnya dengan hak-hak istri, maka hal demikian diperbolehkan. "Misalnya, suami menyimpan rahasia dari istri karena rahasianya berkaitan dengan informasi negara, itu jelas diperbolehkan karena tidak mengganggu atau menciderai hak-hak istri," kata Kiai Mahbub. 

 

 

 

 

 

'

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement