Kamis 27 Jul 2023 17:12 WIB

Puasa Asyura atau Bayar Qadha Ramadhan Dulu?

Siapapun boleh melakukan puasa Asyura, termasuk wanita yang masih memiliki utang.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Ilustrasi berpuasa. Puasa Asyura atau Bayar Qadha Ramadhan Dulu?
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi berpuasa. Puasa Asyura atau Bayar Qadha Ramadhan Dulu?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keistimewaan puasa asyura adalah dapat menghapuskan dosa-dosa kita di tahun lalu sehingga umat Islam pun kemudian berbondong-bondong melaksanakan puasa di bulan Muharram ini.

Namun, bagaimana bila kita masih memiliki utang puasa Ramadhan. Khususnya bagi wanita yang mungkin pada bulan Ramadhan dia harus meninggalkan puasa karena haid, hamil, menyusui, atau melahirkan.

Baca Juga

Ustadz Abdul Somad dalam ceramahnya mengatakan siapapun boleh melakukan puasa Asyura termasuk bagi wanita yang masih memiliki utang puasa. Yang membedakan adalah niatnya.

“Niatnya qadha (puasa Ramadhan) saja jangan niat sunnah karena kalau niat sunnah, qadha tidak dapat, tapi kalau niat qadha maka otomatis pahala puasa sunnahnya dapat,” ujar UAS dikutip Republika dari akun Youtube Pojok Solusi, Kamis (7/27/2023).

Niat seperti ini, menurut UAS, juga berlaku ketika kita ingin mengqadha puasa Ramadhan berbarengan dengan puasa sunah Senin-Kamis. Sehingga qadha puasa lunas dan pahala puasa sunah Senin-Kamis pun kita dapatkan.

“Begitu juga dengan puasa sunnah di bulan Muharram tanggal 9, 10, dan 11, niatnya qadha. Nawaitu sauma qadhain, saya berniat puasa qadha mengganti puasa Ramadhan yang kemarin, apakah karena haid atau karena menyusui anak, karena mengandung anak, atau karena nifas (melahirkan) maka cara yang efektif adalah sekali dayung tiga pulau terlampaui,” ujar UAS.

UAS menambahkan agar pengetahun tentang fiqih wanita ini bukan saja diketahui oleh kaum wanita, namun kaum laki-laki pun harus mempelajarinya. Karena mereka memiliki anak perempuan, adik perempuan, dan kakak perempuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement