Senin 24 Jul 2023 19:30 WIB

Bolehkah Muslim Masuk Gereja?

Muslim ke gereja tergantung pada sifat kunjungan Anda dan keadaannya.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Delegasi negara anggota Organization Islamic Cooperation (OIC) Cultural Activity saat berkunjung ke Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka kunjungan kebudayaan delegasi OIC dengan mengunjungi beberapa tempat bersejarah seperti Masjid Istiqlal, Gereja Katedral, Terowongan Silaturahmi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Delegasi negara anggota Organization Islamic Cooperation (OIC) Cultural Activity saat berkunjung ke Gereja Katedral, Jakarta, Jumat (7/7/2023). Kegiatan tersebut dalam rangka kunjungan kebudayaan delegasi OIC dengan mengunjungi beberapa tempat bersejarah seperti Masjid Istiqlal, Gereja Katedral, Terowongan Silaturahmi, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seseorang menanyakan bolehkah seorang Muslim masuk ke dalam gereja pada redaksi About Islam. Pertanyaan ini dijawab oleh dosen senior dan cendekiawan Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, Sheikh Ahmad Kutty.

"Anda diperbolehkan memasuki gereja jika Anda memiliki kebutuhan yang sah untuk melakukannya, seperti menghadiri pemakaman atau pernikahan atau mengenalkan diri Anda dengan cara ibadat Kristen atau bahkan menjalin hubungan baik dengan mereka. Tidak ada yang keberatan tentang itu dalam kasus seperti itu. Saya juga akan menambahkan bahwa hal ini tidak hanya disetujui, tetapi bahkan didorong dalam Islam," kata dia, dilansir dari laman About Islam, Senin (24/7/2023).

Baca Juga

Menurut Sheikh Ahmad Kutty, semua itu tergantung dari maksud dan tujuan kunjungan Anda. "Jika Anda memasuki gereja untuk tujuan ibadah atau menerima berkah atau mengakui dosa-dosa Anda atau memohon nikmat dari selain Allah, maka Anda salah," lanjut dia.

Dia melanjutkan, sebaliknya, jika bukan karena salah satu alasan di atas, dan Anda hanya pergi ke sana untuk mengamati bagaimana umat Kristiani melakukan kebaktian dan membiasakan diri dengan cara mereka atau untuk tujuan penjangkauan, dialog, kerja sama dalam tindakan kebajikan, dan lainnya, maka tidak ada yang salah dengan itu.

Dalam kasus seperti itu, bahkan mungkin sangat dianjurkan tergantung pada sifat kunjungan Anda dan keadaannya. Kita tahu bahwa Khalifah Umar ibn Al-Khattab, ketika berada di Yerusalem, dibawa berkeliling di gereja kuno oleh patriark, tetapi dia menolak sholat di dalam.

"Ketika ditanya tentang hal itu dia berkata, 'Saya khawatir, jika saya melakukannya, umat Islam nantinya akan mengklaimnya sebagai tempat sholat atau mushala'," ucap Sheikh Ahmad Kutty.

"Sebagai penutup, saya dapat mengatakan tidak ada salahnya bagi umat Islam mengunjungi gereja, sinagoga, atau kuil jika tujuannya selain untuk ibadah atau alasan agama," lanjut dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement