Ahad 23 Jul 2023 21:08 WIB

Alat Masak Terkontaminasi Babi atau Khamar, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini 

Babi dan khamar merupakan najis yang harus disterilkan dari wadah

Rep: Muhyiddin / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi alat memasak. Babi dan khamar merupakan najis yang harus disterilkan dari wadah
Foto: M Agung Rajasa/ANTARA FOTO
Ilustrasi alat memasak. Babi dan khamar merupakan najis yang harus disterilkan dari wadah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Dalam Islam, terdapat panduan khusus tentang alat masak yang terkontaminasi bahan makanan/minuman yang non halal atau haram. 

Bahan makanan non halal dalam Islam di antaranya adalah daging babi dan anjing. Sedangkan minuman yang haram adalah khamar atau minuman yang mengandung alkohol.

Baca Juga

Berdasarkan pendapat para ulama, babi dan anjing hukumnya haram untuk dimakan dan termasuk najis mughalladzah (najis besar). Karena itu, wadah atau alat makan bekas daging babi dan anjing pun otomatis dinilai najis.  

Lalu bagaimana jika alat masak atau alat makan seperti piring, sendok, panci, dan penggorengan terkontaminasi bahan makanan/minuman non halal, apa solusinya sesuai syariat? Apa cukup dicuci sesuai syariat Islam atau malah diganti atau dihancurkan?

Pendiri Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, di dalam kajian fikih terdapat macam-macam najis, yaitu najis mukhoffafah (najis ringan), najis mutawassithoh (najis sedang), dan najis mughalladhah (najis berat).

“Ya kalau yang najisnya bukan mughalladah, alatnya dicuci aja kan cukup. Namun, kalau itu najis mughalladah kan baiknya dicucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah, tidak harus dihancurkan atau dibuang,” ujar Ustaz Sarwat saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (21/7/2023).

Dia menjelaskan, dalam Mazhab Syafi’i memang babi itu termasuk Najis Mughalladah, sehingga harus dibasuh tujuh kali. Sedangkan di luar Mazhab Syafi’i, babi digolongkan sebagai najis biasa, bukan najis yang berat.

Lalu bagaimana jika gelas kita terkontaminasi minuman non halal seperti khamar? Bagaimana cara mencucinya sesuai syariat?

Ustadz Sarwat mengatakan, dalam Mazhab Syafi’i khamar digolongkan sebagai najis mutawassithah. Karena itu, untuk menyucikannya tidak perlu membasuhnya tujuh kali.

“Sedangkan khamar dalam Mazhab Syafi’i itu haram diminum dan termasuk benda najis, seperti kayak darah, nanah, kotoran, air kencing. Jadi, asalkan sudah dicuci pakai air sekali saja, yang penting sudah hilang rasa, bau dan warnanya, sudah selesai,” jelas Ustaz Sarwat.

Baca juga: Ketika Kabah Berlumuran Darah Manusia, Mayat di Sumur Zamzam, dan Haji Terhenti 10 Tahun

Jadi, sobat Republika.co.id pada dasarnya tidak perlu membuang alat masak yang terkontaminasi babi dan anjing, tapi wajib dibersihkan sesuai dengan syariat Islam. “Jadi kita ini ngomong Mazhab Syafi’i, beda lagi kalau mazhab lainnya,” kata Ustadz Sarwat.

Berikut ini beberapa langkah yang bisa dilakukan ketika alat masak terkontaminasi babi atau anjing:

1. Jauhkan alat dari makanan halal

Setelah mengetahui bahwa alat masak terkontaminasi oleh babi dan anjing, alat tersebut harus dipisahkan dari alat masak dan bahan makanan halal lainnya. Jangan gunakan alat tersebut untuk memasak makanan halal  

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement